Arsip

Awas, Ada Surat Edaran Wali Kota Palsu

surat wali kota palsu
Kepala Prokopim Kota Pontianak, Urai Abubakar. Foto: Prokopim/ruai.tv
Advertisement

PONTIANAK, RUAI.TV – Beredar surat edaran palsu mengatasnamakan Wali Kota Pontianak. Dokumen ini berupa Surat Edaran Wali Kota Pontianak Nomor 470/42/UMUM/2022 tanggal 13 Mei 2022.

Formatnya pun persis dengan surat resmi, dengan kop dan stempel. Isinya tentang kelayakan penerima program santunan donasi tahun 2022. Surat tersebut beredar luas di linimasa media sosial para pengguna internet di Kota Pontianak.

Bantahan muncul dari Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan (Prokopim) Sekretariat Daerah Kota Pontianak, Urai Abubakar.

Advertisement

Baca juga: Mantan Kades di Bengkayang Tersangka Korupsi

“Surat yang beredar luas di masyarakat itu adalah tidak benar,” tegas Urai Abubakar, Jumat (20/05/2022).

Urai menjelaskan, Wali Kota Pontianak atau Pemerintah Kota Pontianak tidak pernah mengeluarkan surat edaran tersebut. Ia meminta masyarakat untuk tidak mengindahkan surat edaran palsu tersebut.

“Kita minta masyarakat tidak melakukan langkah-langkah atau mengikuti arahan sebagaimana yang termuat dalam surat edaran palsu tersebut,” kata Urai Abubakar.

Baca juga: ITTK Sakadau Bangun Kampus Baru

Masyarakat harus lebih waspada dan mengecek kebenaran surat yang mengatasnamakan pejabat atau Pemerintah Pontianak. Untuk memastikan suatu dokumen seperti ini, dia minta masyarakat melakukan pengecekan ke pemeirntah kota instansi terkait.

“Sehingga apabila ada oknum yang mencoba melakukan penipuan dapat segera dicegah,” tegas Urai Abubakar.

Surat edaran palsu itu menyasar para pengurus yayasan dan lembaga. Meminta mereka melengkapi biodata yang akan ditentukan oleh Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kota Pontianak Aswin Djafar.

Baca juga: Pontianak Targetkan 226 Ribu Anak Terima Vaksin Campak Rubella

Di bagian ini, unsur penipuan jelas tampak. Sebab, saat ini, Kepala Dinsos Kota Pontianak adalah Darmanelly.

Urai memastikan, ada oknum yang sengaja membuat surat tersebut untuk melakukan penipuan. Karenanya, jika ada surat sejenis, sebaiknya masyarakat harus terlebih dahulu mengkonfirmasikan ke Pemerintah Kota untuk memastikan keasliannya. (*/SVE)

Advertisement