Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, Masyudi, Senin (04/10/2021) mengatakan, penetapan empat tersangka beradasarkan dua alat bukti. Mulai dari temuan bantuan keuangan tanpa proposal, sampai tidak adanya verifikasi.
Kasus ini muncul dari penggunaan dan pertanggungjawaban dana hibah daerah pada GPdI Jema’at Eben Haezer di Dusun Belungai, Desa Semuntai, Kecamatan Sepauk. Dana dalam bentuk hibah itu berasal dari anggaran tahun 2018 sebesar Rp 299 juta.
Baca juga: Rp 400 Juta, Kerugian Negara Akibat Korupsi DD Semongan
Pencairan dana berlangsung dalam dua tahap. Namun, sebagian besar dipergunakan untuk kepentingan pribadi, dan hanya sisanya Rp 57 juta yang murni untuk pembangunan gereja.
Kerugian negara akibat tindakan para tersangta sebesar Rp 241 juta lebih. Angka ini muncul dalam laporan audit oleh Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Provinsi Kalimantan Barat pada 24 September 2021. (RED)
Leave a Reply