PONTIANAK, RUAI.TV – Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, menetapkan dua anggota DPRD di Kalimantan Barat, sebagai tersangka kasus korupsi pembangunan Gereja Pantekosta di Indonesia (GPdI) Jema’at Eben Haezer di Kabupaten Sintang.
Keduanya adalah TI, anggota DPRD Kalimantan Barat, dan TM anggota DPRD Kabupaten Sintang. Selain dua tersangka yang merupakan wakil rakyat tersebut, Kejaksaan Tinggi menetapkan dua tersangka lain, yakni seorang ASN perempuan berinisial SM, dan seorang pengurus gereja berinisial JM.
Baca juga: Korupsi Dana Desa: Kades, Sekretaris, dan Bendahara Jadi Tersangka
Kejaksaan menahan empat tersangka korupsi pembangunan Gereja GPdI Jema’at Eben Haezer Sintang, selama 20 hari untuk menjalani proses hukum. Tersangka perempuan di Lapas Perempuan, dan tiga tersangka laki-laki di Rutan Pontianak.
Baca selanjutnya dengan klik pages 2
Leave a Reply