Arsip

185 Pemilih di Kota Pontianak Terdaftar di KKR Memicu Reaksi Warga

Warga Pontianak tolak terdata di KKR. Foto: IST/ruai.tv
Advertisement

PONTIANAK, RUAI.TV – Pendataan pemilih untuk Pemilu 2024 di sebagian wilayah Kelurahan Saigon, Kecamatan Pontianak Timur, menimbulkan gejolak. Warga RT 03/RW 023 di kelurahan itu, yang berdomisili di Kompleks Perumahan Star Borneo Seridence (SBR) 7 terdata dalam daftar pemilih tetap (DPT) Kabupaten Kubu Raya (KKR).

Padahal, mereka mengantongi berbagai dokumen sebagai penduduk Kota Pontianak. Hal ini membuat puluhan warga menyatakan sikap pada Minggu (12/03/2023) melalui pemasangan baliho. Aksi akan berlanjut, jika otoritas Kota Pontianak dan KKR tak kunjung menanggapi.

Ketua RW 023, Jamaludin M Yasin, mengatakan, warga yang mengikuti aksi ini tidak hanya RT 03, tetapi juga RT 01,02 dan 04 di bawah naungan RW 023. Aksi itu sebagai pernyataan sikap menolak RT 03 masuk dalam wilayah KKR.

Advertisement

Baca juga: Soal Kapuas Raya, Begini Sikap Wagub Ria Norsan

“Karena sejak awal menempati komplek ini, seluruh data kependudukan hingga sertifikat tanah, bahkan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tercatat dalam wilayah Kota Pontianak,” tegas Jamaludin.

Kisruh ini terkait polemik batas wilayah antara Kota Pontianak dengan Kabupaten Kubu Raya di daerah tersebut. Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 52 Tahun 2020 menetapkan batas kedua wilayah ini di sejumlah titik.

Di antaranya, sebagian wilayah di Kompleks Perumahan SBR 7 yang selama ini masuk wilayah Kota Pontianak, dalam Permendagri tersebut masuk wilayah KKR. Akibatnya, sebagian warga di komplek tersebut masuk dalam DPT di KKR untuk Pemilu 2024.

Baca juga: Polda Kalbar Periksa Mantan Kadinkes Kapuas Hulu

Melalui baliho yang mereka pasang di muka kompleks, warga menulis, tak ikut berpartisipasi dalam pemilu 2024 jika aspirasi mereka tak digubris. Begini tulisan dalam baliho tersebut:

“Pernyataan Sikap, Kami Warga SBR 7 RW 23 Menolak Dengan Tegas Jika Sebagian Komplek Kami Masuk Dalam Wilayah Kabupaten Kubu Raya Sebagaimana Permendagri Nomor 52 Tahun 2020 dan Kami Siap Untuk Tidak Ikut Berpartisipasi Dalam Pemilu 2024.”

Jamaludin menyebut, dalam Pemilu yang sudah-sudah, warga di tempat itu selalu melakukan pencoblosan di wilayah Kota Pontianak. Warga terdampak langsung masalah ini sebanyak 185 pemilih yang terdata dalam DPT KKR. Sedangkan jumlah keseluruhan warga di RW 023 sebanyak 800 lebih.

Baca juga: Belanja Pakai Cara Ini, Tak Repot Tunggu Kembalian

Warga bersikukuh dengan adanya bukti formal. Berupa data kependudukan, sertifikat lahan, dan dokumen yang sebagai bukti mereka merupakan penduduk Kota Pontianak sejak awal.

“Selama kami tidak ditetapkan sebagai warga Kota Pontianak, kami akan terus suarakan aspirasi ini,” kata Jamaludin.
Mereka minta Wali Kota Pontianak, Bupati KKR, dan Gubernur Kalbar, untuk merespon aksi ini. Jika tak kunjung mendapat tanggapan, mereka merencanakan aksi berikutnya.

Ketua RT 03 RW 23 Komplek SBR 7, Hidayatul Muslimin, menuturkan, selama ini warga memang terdaftar secara administratif sebagai penduduk Kota Pontianak. Tiba-tiba, petugas pencoklitan KPU KKR mendatangi mereka.
Kedatangan petugas KPU ini untuk keperluan pemutakhiran data pemilih untuk Pemilu 2024. Dia menyebut, dari situlah awal mula timbul keresahan warga.

Baca juga: Guru SDN di Deme Ubah WC Jadi Tempat Tinggal

“Hari pertama petugas datang, saya tidak tahu kalau mereka petugas dari KPU KKR karena mereka tidak menjelaskannya. Saya mempersilakan petugas itu melaksanakan tugasnya. Dalam pemikiran saya, mereka adalah petugas KPU Kota Pontianak,” kisah Muslimin.

Para petugas itu pun melakukan pencoklitan terhadap sejumlah kepala keluarga (KK) di kompleks ini. Keesokan harinya mereka baru menginformasikan, bahwa mereka merupakan petugas dari KKR.

“Akhirnya saya sampaikan perihal ini ke seluruh warga sehingga warga bereaksi keras menolak jika ditetapkan dalam DPT Kubu Raya,” ujar Muslimin. (*/RED)

Advertisement