Arsip

1.207 Data Save Kota Pontianak Diunduh di Portal Satu Data Indonesia

Kepala Bappeda Kota Pontianak Amirullah. Foto: IST/ruai.tv
Advertisement

PONTIANAK, RUAI.TV – Kota Pontianak telah berpartisipasi untuk mewujudkan keterbukaan data melalui Portal Satu Data Indonesia.

Sejak 2017, Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Pontianak telah menandatangani komitmen open data oleh seluruh kepala OPD, sebagai wujud dukungan itu. Juga diperkuat dengan Peraturan Wali Kota Pontianak tentang satu data untuk pembangunan berkelanjutan di Kota Pontianak.

Lihat juga: VIDEO: Kondisi Mapolda Kalbar Pasca Serangan Terduga Teroris di Mabes Polri

Advertisement

Pemerintah kota sudah mengunduh data pada portal satu data Indonesia sebanyak 1.207 data save. Dan pada 2019, telah memiliki portal satu data sendiri dengan jumlah 4.545 data save.

Sebagai bentuk dukungan lanjutan, Diskominfo Kota Pontianak menggelar Forum Data Kota Pontianak di Aula Rohana Muthalib Kantor Bappeda Kota Pontianak, Rabu (31/03/2021).

Baca juga: 60 Anak Terima Komuni Pertama di Gereja Katolik Keluarga Kudus Pontianak

Kepala Bappeda Kota Pontianak Amirullah menjelaskan, kegiatan ini sebagai dukungan terhadap Pekan Satu Data Indonesia yang dicanangkan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional beberapa waktu lalu. Forum data bertujuan mengumpulkan, mengkonsolidasikan dan menyelesaikan permasalahan data.

“Termasuk menyepakati kesatuan data, penggunaan dan pemanfaatan data dalam penyelenggaraan satu data Kota Pontianak,” kata Amirullah.

Baca juga: Kubu Moeldoko Tak Sah, Begini Nasib 7 Kader Demokrat Kalbar

Berbagai permasalahan yang dihadapi masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dapat diselesaikan dengan forum data. Tujuannya agar tercapai kesepakatan, kesatuan dan harmonisasi data dalam upaya percepatan keterisian data Kota Pontianak 2021.

“Kepala OPD sebagai produsen data diharapkan dapat menyampaikan data dan informasi sesegera mungkin agar proses perencanaan dan evaluasi pembangunan berjalan baik dan lancar,” jelas Amirullah.

Baca juga: 1.300 Personel Polda Kalbar Amankan Paskah

Melalui tata kelola data yang baik diharapkan akan menghasilkan data yang akurat, mutakhir, terpadu dan dapat dipertanggungjawabkan serta menjadi akses dibagipakaikan antar instansi pusat maupun daerah.

“Pemanfaatan data pemerintah tidak hanya sebatas penggunaan internal antar instansi, tetapi juga untuk pemenuhan data publik bagi masyarakat,” terang Amirullah.

Baca juga: Polres Bengkayang Selidiki Dugaan Korupsi Dana Hibah PIBI Centre

Update portal satu data Kota Pontianak merupakan tanggung jawab produsen data atau sumber data yakni seluruh OPD dan instansi vertikal di lingkungan Pemerintah Kota.

“Untuk itu kami minta kepada seluruh kepala OPD sebagai sumber data segera menyampaikan update data OPD per 31 Desember 2020,” tegas Amirullah. (*/SVE)

Advertisement