SINTANG, RUAI.TV – Kalangan pengurus Badan Pemusyawaratan Desa (BPD) mempersoalkan besaran tunjangan per bulan yang belum memadai. Terlebih beban kerja yang cukup tinggi serta kewajiban “ngantor” setiap hari.
Karena itu, para anggota BPD mengorganisir diri dalam wadah Persatuan Anggota BPD Seluruh Indonesia (PABPDSI). Untuk wilayah Kabupaten Sintang, mereka telah bernaung di bawah PABPDSI Sintang dengan ketua Pinin.
Baca juga: BPD di Sintang Minta Tunjangan Naik, SK Bisa Gadai ke Bank
Pinin merupakan Ketua BPD Empaci, Kecamatan Dedai. Dia dan rekan-rekannya menggerakkan aksi ke Kantor DPRD dan Bupati Sintang, Rabu (08/03/2023).
Persoalan yang melatari aksi ini, di antaranya mengenai jumlah tunjangan. Sebab, PABPDSI Sintang sebelumnya telah mengusulkan kenaikan angka tunjangan itu kepada Bupati Sintang, yang mereka tembuskan juga ke DPRD setempat.
Baca juga: Gaji Hanya Rp 1 Juta, BPD Ngadu ke Dewan Sekadau
Menjawab konfirmasi ruai.tv Selasa (07/02/2023), Pinin menjelaskan, selayaknya besaran tunjangan untuk BPD adalah setara dengan gaji perangkat desa. Apalagi mereka juga memikul beban kerja yang tak kalah beratnya.
“Sebelumnya sudah ada rapat kerja kami bersama Bupati Sintang, Camat, dan para kepala desa di Gedung Pancasila, November 2022 lalu. Usulan sudah kami sampaikan, namun belum ada respon. Surat kami belum mereka jawab,” ujar Pinin.
Baca juga: Ternyata Ini, Sumber Bau Busuk di Terminal Lawang Kuari
Surat tertanggal 30 Januari 2023 itu mereka layangkan ke Bupati Sintang dan DPRD. Dalam lampiran, mereka memaparkan lima poin usulan.
Untuk besaran tunjangan, lampiran ini memuat rincianya. Semula, Ketua BPD menerima Rp 1,5 juta mereka usulkan naik menjadi Rp 2.460.000 per bulan.
Baca juga: Mantan Timses Midji-Norsan Tagih Realisasi Kapuas Raya
Wakil Ketua DPD yang semula Rp 1.050.000, diusulkan naik Rp 2.260.000. Dan Anggota BPD semula sebesar Rp 750.000, dalam usulan diajukan agar menjadi Rp 2.060.000.
Mengenai besaran kenaikan tunjangan yang mereka minta, Pinin menjelaskan, agar setara dengan perangkat desa. Dia menjelaskan, dalam usulan itu tunjangan Ketua BPD setara gaji Kades, Wakil Ketua BPD setara Sekretaris Desa, dan Anggota BPD setara dengan Kepala Urusan (Kaur).
Baca juga: Pelaku Pembunuhan di Jl Suwignyo Kabur ke Malaysia
Poin kedua, mereka meminta agar SK BPD (yang diterbitkan oleh bupati) bisa menjadi angunan kredit di bank. Ketiga, BPD minta adanya studi banding ke luar provinsi.
Keempat, pelaksanaan rapat kerja BPD sebanyak dua kali setahun, menghadirkan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang memiliki hubungan dengan pemerintah desa. Kelima, BPD minta adanya izin cuti apabila maju sebagai calon kades. (RED)
Ikuti perkembangan berita mengenai Badan Permusywaratan Desa (BPD) dengan klik link ini.
Leave a Reply