SEKADAU, RUAI.TV – Gonjang-ganjing sengketa Pilkada Sekadau mulai menapak babak baru. Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengucapkan amar putusan pada Jumat (19/03/2021) dalam tujuh poin.
Di antaranya, poin yang membatalkan rekapitulasi KPU Sekadau khusus di seluruh tempat pemungutan suara (TPS) di Kecamatan Belitang Hilir.
Ketua KPU Sekadau, kepada ruai.tv, mengatakan, dalam amar putusan itu, MK sama sekali tidak menyinggung pemungutan suara ulang (PSU) untuk perkara ini.
Baca juga: TOK! MK Putuskan Perkara Pilkada Sekadau, Ini Hasilnya
“Yang diperintahkan MK adalah penghitungan suara ulang di seluruh Kecamatan Belitang Hilir,” ujar Saban.
Penegasan ini diperlukan, karena sempat beredar desas-desus akan adanya pemungutan suara ulang. Sementara yang diperintahkan MK bukan hal itu, melainkan penghitungan ulang yang hanya dilakukan di seluruh TPS yang ada di Kecamatan Belitang Hilir.
Saban mengatakan, KPU Sekadau menghormati putusan MK itu. Karenanya, KPU akan melakukan apa yang menjadi keputusan MK.
“Sesuai putusan MK, kita diberikan waktu 30 hari untuk melakukan penghitungan suara ulang itu,” sambung Saban.
Baca juga: Hari Ini MK Putuskan Perkara Pemilukada Sekadau
Pilkada Sekadau yang dihelat pada Desember 2020, menempatkan pasangan Aron-Subandrio meraih suara terbanyak, berdasarkan rekapitulasi penghitungan suara yang dilakukan KPU Sekadau. Pasangan Aron-Subandrio unggul 1.544 suara dibandingkan petahana, Rupinus-Aloysius.
Atas hal ini, Rupinus-Aloysius mengajukan permohonan perkara perselisihan hasil pemilihan (PHP) bupati ke MK, yang terdaftar dalam perkara nomor 12/PHP.BUP-XIX/2021. Dalam proses persidangan di MK, pasangan Rupinus-Aloysius sebagai Pemohon, dan KPU Sekadau sebagai Termohon. (SUK/SVE)
Leave a Reply