Arsip

Inilah Bedanya Istilah Plh dan Pj Bupati

Ilustrasi: DOK/ruai.tv
Advertisement

PONTIANAK, RUAI.TV – Sejak digelarnya Pemilukada Kabupaten Sekadau, Desember 2020 lalu, posisi bupati dan wakil bupati diisi oleh pejabat negara, sampai bupati dan wakil bupati definitif kelak dilantik.

Sebelumnya, Pelaksana Harian (Plh) Bupati Sekadau dijabat Frans Zeno, yang juga menjabat Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah (Selda) Kabupaten Sekadau.

Baca juga: Gubernur Lantik Penjabat Bupati Sekadau, Ini Orangnya

Advertisement

Kemudian pada Kamis (01/04/2021), Gubernur Kalimantan Barat Sutarmidji melantik Ani Sofian, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kalimantan Barat, menduduki posisi Penjabat (Pj) Bupati Sekadau. Sofian menggantikan posisi yang semula ditempati Frans Zeno.

Apa berbedaan antara Plh dan PJ Bupati menurut aturan pemerintah?

Baca juga: TOK! MK Putuskan Perkara Pilkada Sekadau, Ini Hasilnya

Direktur Fasilitasi Kepala Daerah, DPRD dan Hubungan antar Lembaga (FKDH) Direktorat Jenderal Otonomi Daerah (Otda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Akmal Malik Piliang, menjelaskan perbedaan istilah ini.

Penjelasan ini dikutip dari biropemerintahan.bantenprov.go.id.

Terkait istilah penjabat (Pj) diatur dalam Pasal 201, UU 10 Tahun 2016. Sampai dilantiknya kepala daerah baru, posisinya diisi oleh Pj.

Baca juga: Patroli Skala Besar di Sekadau, Jaga Stabilitas Keamanan Pasca Putusan MK

Sedangkan istilah Pelaksana Harian (Plh), jabatan itu diisi oleh sekretaris daerah (Sekda), jika masa jabatan kepala daerah kurang dari satu bulan.

Posisi Pj dan Plh kepala daerah merupakan hasil dari proses administrasi, sehingga pejabat administrasi negara yang berhak menjabat. (SVE)

Advertisement