Arsip

12 April, Hitung Ulang Pilkada Sekadau di 65 TPS Belitang Hilir

Ketua KPU Sekadau, Drianus Saban. Foto: DOK/ruai.tv
Advertisement

SEKADAU, RUAI.TV – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sekadau, telah menjadwal penghitungan ulang suara Pilkada Sekadau pada 12 hingga 16 April 2021.

Ini merupakan perintah Mahkamah Konstitusi (MK) dalam amar putusan atas perkara nomor 12/PHP.BUP-XIX/2021, yakni Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati Kabupaten Sekadau Tahun 2020, yang diucapkan Ketua Majelis, Anwar Usman pada 19 Maret lalu.

Baca juga: TOK! MK Putuskan Perkara Pilkada Sekadau, Ini Hasilnya

Advertisement

Di antara amar putusan tersebut, MK memerintahkan KPU Sekadau melakukan penghitungan ulang suara di tempat pemungutan suara (TPS) di Kecamatan Belitang Hilir. Penghitungan suara ini harus dilakukan dalam tenggat 30 hari setelah amar putusan MK diucapkan.

Saat ini, KPU Sekadau telah mempersiapkan pelaksanaan penghitungan ulang tersebut. Sosialisasi pra-hitung ulang suara telah dilakukan dengan melibatkan banyak unsur, dan dilakukan secara bertahap.

Baca juga: Penghitungan Ulang di Belitang Hilir, Babak Baru Sengketa Pilkada Sekadau

Ketua KPU Sekadau, Drianus Saban, Senin (05/04/2021) mengatakan, penghitungan ulang suara akan dilakukan pada hasil suara di 65 TPS se-Kecamatan Belitang Hilir.

“Proses hitung ulang rencananya akan dilakukan di Kantor KPU Sekadau,” kata Saban.

Baca juga: Jelang Hitung Ulang Suara di Belitang Hilir, Ini Imbauan Camat

Prosesnya akan diawasi secara ketat oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Proses pengawasan sudah dilakukan sejak amar putusan MK diucapkan, dengan menempatkan personil khusus yang melakukan pengawasan melekat terhadap kotak suara. (SUK/SVE)

Advertisement