Arsip

Sengketa Wilayah Adat, AMAN Sediakan Bantuan Hukum Melalui PPMAN

bantuan hukum masyarakat adat
Seorang perwakilan komunitas adat berkonsultasi dengan PPMAN terkait sengketa wilayah adat. Foto: DOK/ruai.tv
Advertisement

TORAJA UTARA, RUAI.TV – Bantuan hukum bagi masyarakat adat tersedia sebagaimana dibuka oleh Pengurus Besar Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (PB AMAN) dalam momen Hari Internasional Masyarakat Adat Sedunia (HIMAS) 2023. Klinik hukum selama dua hari mereka selenggarakan di Kampung Adat Ke’te Kesu, Kabupaten Toraja Utara, Sulawesi Selatan.

Klinik hukum ini disediakan oleh organisasi sayap PB AMAN, yakni Perhimpunan Pembela Masyarakat Adat Nusantara (PPMAN). Lembaga ini akan memberikan bantuan hukum bagi masyarakat adat yang sedang berhadapan dengan masalah hukum karena mempertahankan wilayah adatnya.

Baca juga: PB-AMAN Gugah Kaum Muda Rawat Kearifan Lokal

Advertisement

Adanya klinik hukum ini merangkai keseluruhan agenda HIMAS 2023 di Tana Toraja. Ketua Badan Pelaksana PPMAN, Syamsul Alam Agus, mengatakan, layanan bantuan hukum ini dibuka untuk memfasilitasi masyarakat adat yang mengalami permasalahan hukum.

Juga menjadi tempat konsultasi hukum bagi komunitas adat yang membutuhkan. Para advokat berhimpun dalam wadah ini, untuk memberikan pendampingan.

Baca juga: Tinggal Seorang, Penganut Agama Leluhur yang Bisa Pimpin Ritual Adat Ma’to’doran

“Selama dua hari ini, tercatat sebanyak enam pengaduan dari masyarakat adat. Satu di antaranya dari Kabupaten Luwu Utara. Enam pengaduan ini berkaitan dengan sengketa wilayah adat,” papar Syamsul Alam Agus, Rabu (09/08/2023).

bantuan hukum masyarakat adat
Klinik konsultasi hukum yang diselenggarakan PPMAN, organsiasi sayap PB AMAN di arena HIMAS 2023 di Tana Toraja. Foto: DOK/ruai.tv

Dia menuturkan, PPMAN didirikan oleh Sekjend AMAN sebagai mandat advokasi bagi komunitas adat. Pendiriannya pada 27 September 2016 di Komunitas Adat Sasak di Luhut Timur.

Baca juga: Tradisi Agama Leluhur “Aluk Todolo” di Perayaan HIMAS 2023

“Saat itu para pengacara dan ahli hukum berkumpul dan berkomitmen memberikan jasa bantuan hukum secara cuma-cuma bagi masyarakat adat. Saat ini banyak kejadian masyarakat adat dikriminalisasi ketika mempertahankan wilayah adatnya,” ujar Syamsul Alam Agus.

Seorang warga komunitas adat di Kabupaten Luwu Utara, Nona Paelo, mengatakan, adanya PPMAN memberi harapan terdampinginya mereka ketika berhadapan dengan masalah hukum. Pendampingan yang mereka dapatkan, memberi peluang bagi komunitas untuk mampu menyelesaikan sengketa terkait wilayah adat mereka.

Baca juga: PB AMAN Diskusikan Posisi Hukum Adat di Hadapan Hukum Negara

“Harapan kami, PPMAN bisa dampingi dan bantu kami, untuk rebut kembali wilayah adat kami. Sebab kami sudah tidak berdaya lagi,” ujar Nona Paelo. (BOB/AD/RED)

Advertisement