NANGA PINOH, RUAI.TV – Kepolisian Resort Melawi mengungkap 55 kasus selama Operasi Penyakit Masyarakat (pekat) Kapuas dan mengamankan lima tersangka. Jumlah kasus minuman keras (miras) mendominasi.
Baca juga: Terus Naik, Kasus COVID-19 di Kalbar Hampir 7.000 per 18 April
Dalam jumpa pers yang digelar Senin (18/04/2021), Kabag Ops Polres Melawi, AKP Aang Permana, memaparkan, kasus-kasuh itu mencakup perjudian (1 kasus), narkoba (1 kasus), miras (20 kasus), prostitusi (7 kasus), premanisme (1 kasus), penjualan petasan (6 kasus), dan senjata api dan senjata tajam (6 kasus).
Baca juga: 661 Pelamar di Pontianak Ikuti Seleksi Awal Penerimaan Polri
AKP Aang Permana yang didampingi Kasat Reskrim, Kasat Narkoba, dan Kasubah Humas Polres Melawi, memaparkan, pengungkapan kasus ini melibatkan jajaran Polsek di wilayah hukum Polres Melawi.
Baca juga: Heboh! Sumur Bor di Dusun Serirang Semburkan Gas
“Jumlah tersangka lima orang, di antaranya empat kasus perjudian dan satu kasus narkoba. Tersangka lainnya terkena tindak pidana ringan (tipiring) dan kami lakukan pembinaan dengan menandatangani surat pernyataan,” kata AKP Aang Permana.
Baca juga: Di Kampung Sehat Merak, Ada Layanan Khitan Massal
Operasi Pekat Kapuas dilakukan untuk mencegah gangguan keamanan dan ketertiban di tengah masyarakat. (RED)
Leave a Reply