Bentuk sanksinya berupa teguran tertulis dan pemilik toko harus menandatangani surat pernyataan. Bagian dari pernyataan itu, berjanji untuk tidak lagi memajang barang yang sudah melewati tenggal masa berlaku.
Sebab, pada monitoring pertama, petugas sudah memberikan peringatan kepada pemilik usaha. Namun, peringatan tersebut tidak diindahkah oleh pemilik usaha.
Baca juga: Seorang Polisi di Melawi Jadi Korban Ledakan Petasan
Dalam monitoring kedua, masih ditemukan keberadaan barang-barang kedaluwarsa pada rak toko. Pemilik usaha segera diminta menarik kembali barang-barang tersebut dan tidak memajangnya di rak toko.
“Namun kalau monitoring ketiga masih ditemukan pelanggaran, mungkin toko bisa dijatuhkan sanksi administrasi,” lanjutnya.
Baca juga: Masjid Terapung, Rencana Landmark Baru di Pontianak
Beberapa pemilik toko beralasan, masih dipajangnya barang kedahuwarsa karena ketidaktelitian mereka sendiri saat menerima barang dari agen. (RED)
Leave a Reply