Arsip

Timanggong Tak Dapat Insentif Dana Desa, Ini Gantinya

insentif timanggong
Ketua DPRD Landak, Heri Saman (kanan) saat membuka rapat dengar pendapat mengenai insentif pengurus adat. Foto: IST/ruai.tv
Advertisement

LANDAK, RUAI.TV – Para timanggong atau tokoh adat Dayak di desa-desa, pernah menerima dana insentif. Sumber insentif itu berada dari anggaran dana desa.

Namun, ada aturan yang tidak memungkinkan lagi adanya alokasi insentif untuk timanggong. Aturan tersebut berupa Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 20 Tahun 2018.

Sejak Permendagri ini terbit, tak ada lagi insentif bagi timanggong dalam alokasi dana desa. Karena itu, DPRD Kabupaten Landak mencari solusinya dengan melakukan dengar pendapat pada Selasa (21/03/2023) di ruang rapat utama dewan.

Advertisement

Baca juga: Mesin PETI Tak Bertuan di Sungai Batang Bayan, Milik Siapa?

“Kami akan coba perhatikan aspirasi masyarakat, terutama pengurus adat di desa-desa. Adanya Permendagri Nomor 20 Tahun 2018, para timangong, pasirah, pangaraga, tidak lagi mendapat insentif,” kata Ketua DPRD Landak, Heri Saman.

Agenda dengar pendapat itu melibatkan multi pihak. Mereka adalah Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (Dinas PMPD), Kepala Inspektorat, Camat dan Kepala Desa se-Kabupaten Landak.

Insentif Timanggong

Heri Saman mengatakan, setelah insentif untuk tokoh adat tidak ada lagi, harus mencari peluang sebagai gantinya. Dia menyebut, penggantinya boleh dalam bentuk kegiatan pemberdayaan masyarakat.

Baca juga: Paman Hamili Keponakan, Asmara Terlarang Berujung Pembunuhan

“Dalam hal ini, kegiatannya berupa pemberdayaan lembaga adat. Kita harus menyatukan persepsi,” sebut Heri Saman, saat membuka dialog itu.

Dia minta parapihak menyepakati keseragaman besaran pembiayaan untuk program pemberdayaan lembaga adat di desa-desa. Dengan begitu, pemerintahan desa bisa bersinergi dengan lembaga adat.

Sebab semuanya harus berpartisipasi dalam penyelenggara pemerintahan, pembangunan, dan kegiatan sosial kemasyarakatan.

Baca juga: Anjing Gondol Jasad Bayi di Putussibau Utara

Ketua Komisi A DPRD Landak, Cahyatanus, memimpin rapat tersebut. Dia memaparkan, banyak aspirasi yang masuk ke komisi yang dia pimpin. Aspirasi itu mempertanyakan insentif timangong yang kini sudah tidak ada lagi.

Cahyatanus mengatakan sudah mencari solusi atas masalah ini,dengan membentuk peraturan daerah tentang kelembagaan adat.

“Hanya saja, peraturannya dalam bentuk Peraturan Bupati (Perbup) itu belum jadi. Nah oleh karenanya kita minta pada kepala desa untuk bersabar menunggu Perbup ini,” kata Cahyatanus. (*/RED)

Advertisement