Arsip

Paman Hamili Keponakan, Asmara Terlarang Berujung Pembunuhan

pembunuhan perempuan muda
HD, tersangka pembunuh perempuan muda NA, di Mapolres Kubu Raya. Foto: DOK/ruai.tv
Advertisement

KUBURAYA, RUAI.TV – Peristiwa pembunuhan perempuan muda di Desa Sungai Asam, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya (KKR) kian terang benderang motifnya. Kasus ini sempat menyita perhatian publik karena pelaku pembunuhan sempat kabur hampir sepekan, sebelum tertangkap.

Lelaki berinsial HD (35) ternyata masih terbilang paman dari perempuan muda berinsial NA (26). Sementara NA sendiri sudah berstatus menikah dan memiliki anak dan suaminya bekerja di Malaysia.

Sepeninggal sang suami mencari nafkah di negeri orang, terjalinkan asmara terlarang antara paman dan keponakan ini. Hubungan badan yang mereka lakukan sampai membuat NA hamil enam bulan.

Advertisement

Kapolres Kubu Raya, AKBP Arief Hidayat, memaparkan kisah ini saat menggelar jumpa pers, Selasa (21/03/2023) di aula Mapolres. Arif memastikan, pelaku dan korban masih terbilang kerabat dekat, yakni paman dengan keponakan.

Baca juga: Korban Pembunuhan di Sungai Asam Tergeletak Dekat Rumahnya

Peristiwa pembunuhan ini terjadi pada Minggu, 5 Maret 2023 malam. Jenazah NA tergeletak di pinggir jalan, tak jauh dari rumahnya. Sorenya, NA sempat pamitan ke keluarganya untuk menarik uang transferan dari suaminya.

Namun menjelang malam, dia tak kunjung pulang ke rumah. Warga pun segera mencari, dan menemukan jasadnya dengan luka tusukan senjata tajam. Kecurigaan warga mengerucut kepada seorang lelaki, yang juga tiba-tiba menghilang dari desa.

Tim Gabungan Jatanras Polres Kubu Raya, Tim Joker Polsek Sungai Raya, dan Resmob Polda Kalbar melakukan pelacakan, hingga pada Sabtu, 11 Maret 2023 menemukan HD. Polisi menangkap dia dalam pelarian di sebuah warung di Kecamatan Benua Kayong, Kabupaten Ketapang.

“Antara tersangka dan korban memiliki jalinan asmara sejak Januari 2022. Korban mengetahui suaminya akan pulang sehingga membuat dia panik,” kata AKBP Arief Hidayat.

Baca juga: Perampokan Bersenjata Tajam di Perumahan Sasar Ibu-ibu

NA sering menelepon dan mengirim pesan singkat kepada HD untuk bersiasat jika suaminya sudah pulang dari luar negeri. Mereka membeli obat untuk menggugurkan kandungan termasuk mengonsumsi nanas muda. Namun, janin di rahimnya tetap bertahan, tak luruh oleh berbagai macam obat.

“Tersangka dan korban mau menutupi hubungan gelap terhadap suami korban dan keluarga. Sebab antara tersangka dan korban masih memiliki hubungan keluarga. Korban adalah ponakan tersangka,” papar AKBP Arief Hidayat.

Pembunuhan Perempuan Muda

Kepada polisi, HD mengakui merasa bingung dan pusing karena NA terus mendesak agar mencarikan obat pengugur kandungan. Itu sebabnya, dia memutuskan untuk membunuh NA dan menghilangkan jejak.

Pada malam 5 Maret 23 pukul 18.30 WIB, HD baru saja selesai menghadiri acara keluarga di daerah Sungai Ambawang. Dia mengambil pisau di atas meja dapur rumahnya, mengecek ketajaman pisau itu, dan menyelipkannya di pinggangnya.

Baca juga: Anjing Gondol Jasad Bayi di Putussibau Utara

Kemudian dia pergi ke jembatan bundes di Parit Harun, Desa Sungai Asam. Ketika pergi ke tempat itu, HD mengendarai sepeda motor dan berbekal sebotol air mineral.

Di tempat itu, HD menelpon NA supaya menjumpainya. Dia mengelabui NA dengan mengatakan, membawa air penawar untuk menggugurkan janinnya.

NA pun mengiyakan permintaan HD. Dia meminya ijin keluarnya untuk keluar rumah dengan alasan menarik uang kiriman suaminya lewat ATM. Kemudian, membayar belanjaan di toko bangunan.

Saat berangkat, NA menggunakan sepeda motor milik adiknya. Kemudian dia segera menemui HD. Sekitar pukul 19.22 keduanya bertemu dan HD segera memberikan air mineral tadi.

Baca juga: 7 Pencuri Bobol Rumah Kosong di Pontianak

NA menolak meminumnya dan memarahi HD. Mereka akhirnya berdebat, yang memicu emosi HD. HD menusuk pisau ke tubuh NA saat NA masih duduk di atas sepeda motornya. Tusukan pisau dia arahkan ke perut bawah dan perut atas kanan.

NA masih mencoba melakukan perlawanan, saat HD hendak menyayat lehernya. Darah yang banyak keluar membuat NA melemah dan leher serta jari kanannya tersayat.

NA pun tersungkur bersama sepeda motornya ke bagian bawah jembatan. HD turun memastikan NA sudah meninggal, kemudian kabur membawa dompet dan handphone milik NA. Dia baru membuang pisaunya ke semak-semak. setelah sekitar 50 meter meninggalkan lokasi kejadian. Dompet dan handphone milik NA juga dia buang di sebuah parit di dekat jembatan, untuk menghilangkan jejak.

“Tersangka ingin membuat kesan seolah-olah NA menjadi korban pembegalan,” ujar AKBP Arief Hidayat.

Polisi mengenakan pasal 340 KUHP terhadap HD yang ancamannya maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup. (*/RED)

Advertisement