NGABANG, RUAI.TV – Personel Sat Reskrim Polres Landak akhirnya meringkus pelaku pembobolah sebuan swalayan di Kecamatan Ngabang, Kabupaten Landak, Sabtu (17/04/2021).
Pelaku ini sempat buron selama 40 hari. Polisi menangkap pelaku di kediamannya di Desa Hilir Kantor, tanpa perlawanan.
Baca juga: Kebakaran Hanguskan Satu Rumah di Desa Istana Sandai
Kasat Reskrim Polres Landak, Iptu Sugiyono, mengatakan, pelaku pembobolan ini terdeteksi sering mentraktir teman-temannya di sebuah warung, dengan transaksi dalam jumlah besar.
Dari interogasi perugas, pelaku mengakui perbuatannya, sehingga dilanjutkan dengan penggeledahan di kediamannya.
Baca juga: Pegawai Terpapar COVID-19, Kantor Disnakertrans Sintang Tutup 3 Hari
Iptu Sugiyono memaparkan, dalam penggeledahan di kediaman pelaku, itu ditemukan uang sejumlah Rp 225 juta. Sebagian dari uang yang diperoleh dari membobol swalayan, telah digunakan dalam rentang 40 hari buron.
Aksi pencurian swalayan itu terjadi pada 6 Maret 2021 lalu, malam hari sekitar pukul 23.00 WIB. Polisi menyebutkan, pelaku membobol lorong belakang swalayan itu.
Baca juga: Tim Khusus Polresta Pontianak Buru Pelaku Balap Liar
Melalui rekaman CCTV, terlihat pelaku melancarkan aksinya sambil mengenakan jas hujan. Terlihat pelaku mengacak-acak laci kasir di ruangan lantai atas. Dia juga sempat turun ke lantai bawah. Dia langsung mematikan CCTV begitu menyadari aksinya terekam. (RED)
Leave a Reply