Baca juga: Satu Pekerja PETI di Jungkong Tewas
“Kita potong mata rantainya. Ini kita potong dari orang yang menampung emas, termasuk orang yang memberikan modal bagi pelaku di lapangan. Ini yang jadi target kami, yang akan kami tangkap. Kalau penampung berkurang, otomatis berkurang juga orang yang memberikan modal,” tegas Ade.
Dalam jumpa pers itu, Polres Landak memaparkan penangkapan seorang penadah hasil PETI berinisial Sp alias Bl, warga Dusun Tengkuning, Desa Sepahat, Kecamatan Menjalin.
Baca juga: Polres Ketapang Tangkap 6 Pekerja PETI Asal Landak
Dari tangan Sp alias Bl, polisi menyita sejumlah barang bukti. Berupa 11 butiran emas hasil PETI, uang Rp 26.775.000, dan kaleng gas yang digunakan untuk melebur bijih emas.
Pelaku dijerat dengan pasal 35 ayat (3) huruf c, dan huruf G pasal 104 atau pasal 105, sebagaimana dimaksud dalam pasal 161 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas UU RI Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara. (RED)
Leave a Reply