LANDAK, RUAI TV – Sebanyak 50 kantong plastik klik transparan berisi sabu, menjadi barang bukti pengedaran narkotika yang disita polisi dari SP (40). Tersangka pengedar sabu ini merupakan warga Kecamatan Manyuke, Kabupaten Landak.
Baca juga: Pelaku Begal di Pontianak Rusak 3 Lampu Jembatan Landak
Kapolres Landak, AKBP Ade Kuncoro Ridwan, Kamis (20/05/2021) mengatakan, aktivitas SP membuat curiga masyarakat sekitar sehingga mereka melaporkannya ke polisi. Ade memerintahkan Satuan Res Narkoba untuk melakukan penyelidikan dan penangkapan.
Baca juga: 2 Mobil Tabrakan, Minyak Tumpah di Ruas Jalan Nanga Pinoh-Sintang
Jajaran Satuan Res Narkoba, mengintai SP pada Rabu (19/05/2021). Menyadari kedatangan polisi, SP sempat hendak melarikan diri ke areal persawahan warga.
Polisi melakukan pengejaran dan berhasil membekuk SP, yang kemudian digelandang ke Mapolres Landak.
Baca juga: Nongkrong di Atas Jam 9 Malam, 18 Pengunjung Warkop Jalani SWAB Antigen
Selain barang bukti berupa sabu yang sudah dikemas dalam plastik klip transparan, juga ikut disita uang tunai Rp 100 ribu, satu kaleng berisi sebuah alat hisap atau bong, dan korek gas.
Leave a Reply