Arsip

Landak Siapkan 1.000 Alat Swab untuk Razia

Ilustrasi: unsplash.com
Advertisement

NGABANG, RUAI.TV – Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berskala mikro di Kabupaten Landak berlaku hingga 3 Mei 2021. Razia terhadap ketidakpatuhan masyarakat akan terus dilaksanakan.

Dinas Kesehatan Masyarakat mempersiapkan 1.000 alat uji usap atau SWAB untuk kelengkapan razia. Warga yang terjaring akan di-SWAB di tempat.

Baca juga: Adat Ngudas Dayak Mayao, Ritual Pengusir Roh Jahat

Advertisement

Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Landak, Subandri, Rabu (28/04/2021) mengatakan, pemberlakuan SWAB di tempat terhadap masyarakat yang tidak patuh, akan dimulai Sabtu (01/05/2021). Jika hasil SWAB ternyata terkonfirmasi positif, petugas langsung melakukan SWAB PCR.

“Petugas gabungan akan melakukan gelar operasi PPKM hingga 3 Mei. Ada 1.000 awat SWAB yang sudah kami persiapkan,” kata Subandri.

Baca juga: Jelang Buka Puasa, Ini yang Dilakukan Wali Kota Edi dan Vlogger Evan

Meski demikian, dia berharap masyarakat mematuhi anjuran pemerintah, dan menaati keputusan pemberlakuan PPKM Mikro.

Sebagai turunan Instruksi Menteri Dalam Negeri, Bupati Landak telah menerbitkan Peraturan Bupati Nomor 41 Tahun 2020 tentang protokol kesehatan.

Baca juga: COVID-19 Meningkat, Aron Rencanakan Pos di Tapang Semadak

“Jangan sampai angka COVID-19 di Landak menimbulkan peningkatan yang signifikan,” tegas Subandri.

Kondisi saat ini, Landak termasuk dalam zona kuning. Subandri menegaskan, pemerintah bersama masyarakat harus berusaha menciptakan keadaan agar kabupaten itu tidak mengalami lonjakan kasus COVID-19.

Baca juga: Tujuh Kecamatan Ini Mendominasi COVID-19 di Ketapang

“Karena itu dibutuhkan kesadaran dari semua masyarakat untuk tetap mematuhi protokol kesehatan,” ujar Subandri. (RED)

Advertisement