KUBU RAYA, RUAI.TV – Tim gabungan menembak kaki kiri seorang maling sepeda motor di kediamannya Jl Tanjung Raya II, Pontianak Timur, Senin (20/02/23) sekitar pukul 15.00 WIB. Penangkapan terhadap maling berinisial PA alias AL (29) ini pun berlangsung cukup dramatis.
Tak hanya mencoba melarikan diri, tapi juga melakukan perlawanan terhadap polisi. Saat itu, Tim Gabungan Joker Polsek Sungai Raya dan Jatanras Polres Kubu Raya menyergap PA di kediamannya.
Baca juga: Hadiah Bagi Pelapor Karhutla di Pontianak, Segini Besarnya
Melihat polisi datang, dia meloncat dari jendela belakang rumahnya. Tim berusaha mengejar dan telah membekuknya.
Namun PA melepaskan diri dengan cara menendeng bagian perut polisi. Setelah itu, dia pun kabur dengan memanjat atap rumahnya.
Tim gabungan berusaha meringkusnya dengan menembak kaki kiri PA. Akhirnya, PA pun menyerah.
Baca juga: 23 PNS di Ketapang Dihukum, 5 Terjerat Pidana
PA melakukan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di 15 lokasi. Di antaranya, curanmor di Desa Sungai Raya Dalam, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya (KKR).
Seluruhnya, dia terlibat 15 kasus curanmor. Empat kasus di Pontianak Timur, sembilan kasus di Kecamatan Tayan, Kabupaten Sanggau, dua di Kecamatan Sungai Raya, KKR,
Baca juga: Kasus Korupsi di Desa Mentukak Bergulir ke Kejari Sekadau
Kapolsek Sungai Raya, AKP Hasiholand Saragih, Kamis (23/02/2023) mengatakan, seorang personil mengalami luka tertusuk pecahan kaca, saat menangkap PA. Dia juga menyebut, PA merupakan residivis yang sangat licin dan dua kali lolos dalam penyergapan itu.
“Saat ini tim penyidik masih melakukan penyelidikan mendalam. Tidak menutup kemungkinan pelaku ini memiliki komplotan karena melakukan pencuri lintas kabupaten,” kata AKP Hasiholand Saragih.
PA terancam penjara tujuh tahun, sebagaimana pasal 363 KUHPidana. (*/RED)
Leave a Reply