Arsip

Sepihak, KPP Pratama Kubu Raya Blokir Rekening Pengusaha

blokir rekening
Pengusaha di Pontianak menunjukkan surat pemberitahuan dari sebuah bank mengenai pemblokiran rekening pribadinya oleh KPP Kubu Raya. Foto: DOK/ruai.tv
Advertisement

KUBU RAYA, RUAI.TV – Seorang pengusaha mengeluhkan tindakan pemblokiran rekening bank miliknya oleh otoritas pajak di Kalimantan Barat (Kalbar) secara sepihak. Dia terkejut ketika petugas bank menghubunginya, memberitahukan adanya pemblokiran tersebut.

Sementara, penjelasan dari personil kantor pajak pun tidak memuaskan. Petugas Kantor Pelayanan Pajak Pratama (KPP) Kubu Raya tak bisa memberi penjelasan, lantaran kewenangan memberi konfirmasi ada pada Kanwil Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kalbar.

Baca juga: Abang Dipecat, Adik Bakar Pabrik Karet

Advertisement

Berdalih kewenangan pimpinan memberi penjelasan, Kasi Kerjasama dan Hubungan Masyarakat Kanwil Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kalbar, Immanuel, hanya menjelaskan secara umum.

Pengusaha tersebut, Syamsudin, Direktur CV Bina Energi Mandiri mengungkapkan kekecewanya. Karena KPP Kubu Raya, memblokir rekening pribadinya tanpa penjelasan.

Baca juga: Dua Ikon Pontianak di Karnaval Makassar

Samsudin mengaku selama ini sangat kooperatif terkait persoalan pajak. Rutin melaporkan Surat Pajak Terhutang (SPT), membayar Pajak Pertambahan Nilai (PPN), dan melunasi denda serta tunggakan.

“Andaipun terjadi pemblokiran, kenapa tidak melakukan pemblokiran rekening perusahaan. Apalagi tidak ada pemberitahuan konfirmasi atau penjelasan terkait dengan pemblokiran ini,” kesal Samsudin, Kamis (23/07/2023).

Baca juga: Rp 13 M Kerugian Negara Akibat Penyeludupan Rokok Hingga Lelong

Konfirmasi kepada Kasi Kerjasama dan Hubungan Masyarakat Kanwil DJP Kalbar, Immanuel, tak memuaskan. Immanuel beralasan, masih harus berkoordinasi dengan Kepala Kanwil.

“Itu saya belum bisa ngomong. Karena yang bisa menyampaikan adalah pimpinan,” kata Immanuel. (RED)

Advertisement