KUBU RAYA,RUAI.TV – Kasus sengketa lahan antara warga dengan perusahaan perkebunan kepala sawit di Kubu Raya sedang begulir. Pengadilan Negeri (PN) Mempawah menggelar sidang Pemeriksaan Setempat (PS), Jumat (20/01/2023).
Sidang PS ini atas perkara perdata perbuatan melawan hukum diduga oleh perkebunan kelapa sawit, PT Putra Lirik Domas. Ana, seorang warga, mengajukan gugatan karena perusahaan itu diduga menyerobot lahan miliknya.
Lahan yang menjadi sengketa seluas kurang lebih sembilan hektar. Letaknya di Dusun Pembangunan, Desa Punggur Besar, Kecamatan Sungai Kakap, Kabupaten Kubu Raya.
Laura Theresia Situmorang menjadi Ketua Majelis Sidang PS itu. Majelis Hakim membuka sidang PS di halaman kantor Desa Punggur Besar.
Baca juga: Warga Pasang Plang di Kebun Sawit PT. RAP
Kemudian mereka menuju lokasi yang menjadi objek sengketa yang berada di wilayah Desa Punggur Besar. Para penggugat dan tergugat pun hadir, untuk menunjukan letak tanah dan mendengarkan keterangan saksi-saksi.
Humas PT Putra Lirik Domas, Martin Luther, membantah dugaan pencaplokan itu. Dia menjelaskan, lahan tersebut mereka peroleh dari warga pada 2014-2015. Ada 20 warga yang menyerahkan sertifikat kepada perusahaan untuk pengelolaan lahan.
“Warga menyerahkan lahannya dengan sertipikat hak milik (SHM). Dari dasar itulah kami proses sesuai dengan prosedur agar lahan dapat dikelola,” kata Martin.
Menurut Martin, dari 20 buku sertipikat itu, lahan yang dibebaskan seluas 28 hektar. Dia melanjutkan, lahan yang diklaim warga telah diserobot perusahaan jelas berada di Desa Bintang Mas, Kecamatan Rasau Jaya.
Baca juga: Semua Data Kependudukan Tersedia di HP, Begini Caranya
Bukan seperti yang diklaim penggugat yakni masuk ke dalam wilayah Desa Punggur Besar, Kecamatan Sungai Kakap.
Kadus Pembangunan, Desa Punggur Besar, Masdar, mengatakan, jika lahan milik seorang warga bernama Ana, seluas sembilan hektar secara administrasi masuk ke dalam wilayah Dusun Pembangunan, Desa Punggur Besar.
Menurut Masdar, sebelum penerbitan sertipikat, dia mengurus sekitar 175 persil untuk proses ajudikasi. Termasuk lahan yang milik penggugat bernama Ana.
Setelah ajudikasi selesai, BPN Kubu Raya menyerahkan sertipikat itu ke pemerintah desa. Masing-masing pemilik kemudian mengambil sertipikat mereka, termasuk sertipikat milik penggugat dalam sengketa ini.
Baca juga: Anggota Dewan “Ngegas” Saat Rapat Soal Jalan Rusak
“Setelah sertipikat jadi, Ana membeli tanah tersebut dari pemiliknya. Total ada tujuh sertipikat yang dimiliki penggugat untuk lahan seluas kurang lebih hampir sembilan hektar,” jelas Masdar.
Masdar menyatakan, dia bersama warga sejak awal menggarap lahan tersebut. Setelah menggarap diperoleh surat-surat kepemilikannya, seperti SPT hingga pengajuan ajudikasi ke BPN Kubu Raya.
Pemilik lahan, Ana, menghadirkankuasa hukumnya, Raymundus. Raymundus mengatakan, bukti formal kepemilikan lahan kliennya berupa tujuh buku sertipikat.
Tujuh sertipikat itu mencakup lahan seluas hampir sembilan hektar berlokasi di Dusun Pembangunan, Desa Punggur Besar.
Baca juga: Hotspot Mulai Bermunculan di Kubu Raya
“Sertipikat ini adalah bukti yang tidak dapat terbantahkan. Diperkuat dengan bukti BA Pengembalian Batas atas objek sengketa. Bukti lainnya adalah majelis hakim membuka sidang PS di kantor Desa Punggur Besar, bukan di Desa Rasau Jaya,” kata Raymundus.
Dia menegaskan, kehadiran Kadus Pembangunan dan Kapolsek Sungai Kakap dalam sidang PS, membuktikan lahan kliennya berada di wilayah Punggur Besar. Di lain sisi, tidak satupun perangkat pemerintah Desa Rasau Jaya maupun perwakilan Camat Rasau yang hadir di sidang itu.
“Perusahaan silakan klaim jika lahan itu masuk wilayah Kecamatan Rasau Jaya. Tapi bukti formal berkata lain. Lahan milik klien saya yang diserobot perusahaan berada di Desa Punggur Besar,” ujar Raymundus. (TS/RED)
Leave a Reply