Arsip

Permudah Akta Kawin dan Pengesahan Anak Hingga ke Kantor Desa

cara urus akta kawin dan anak
Sidang di luar gedung untuk penetapan status anak di Kompleks Kantor Bupati KKR. Foto: Prokopim/ruai.tv
Advertisement

KUBU RAYA, RUAI.TV – Layanan administrasi kependudukan (Adminduk) bagi masyarakat Kabupaten Kubu Raya (KKR) semakin dipermudah. Di antaranya terkait pencatatan perkawinan dan pengesahan anak, agar tercatat dalam Adminduk.

Untuk keperluan ini, Pemerintah KKR menyediakan Mal Pelayanan Publik (MPP) di Kompleks Perkantoran Bupati. Layanan dokumen kependudukan mereka berikan dengan menjalin kerja sama dengan Disdukcapil, Pengadilan Negeri Mempawah, dan lembaga keagamaan.

Soal pengesahan anak dan perkawinan, misalnya, proses itu berlangsung melalui pelaksanaan sidang di luar gedung di area MPP KKR. Sebagaimana foto unggahan Prokopim Kubu Raya, Jumat (17/03/2023) sidang berlangsung untuk menetapkan status seorang anak maupun perkawinan orangtuanya.

Advertisement

Baca juga: Seram! PAUD di Desa Ini Dekat Kuburan

Sehingga setelah proses itu rampung bisa segera tercatat di Disdukcapil dan dokumennya terbit. Pelayanan administrasi kependudukan menjadi penting, sebagai antisipasi masalah di kemudian hari.

Bupati KKR, Muda Mahendrawan, sebagaimana dikutip Prokopim, menyebutkan, layanan Adminduk juga mereka selenggarakan di kantor-kantor desa. Seperti pada Kamis (16/03/2023)berlabgsung proses pencatatan perkawinan dan pengesahan anak, di aula Kantor Desa Lingga, Kecamatan Sungai Ambawang.

Muda menyebut, kegiatan adalah bagian dari Program Pelayanan Administrasi Nikah Terintegrasi SIAK (PANTAS) Dukcapil KKR. Saat itu, ada 30 pasangan suami istri (pasutri) yang menerima pelayanan ini.

Baca juga: Desa Mandiri, Motor Trail, dan Target Kades

Setelah perkawinan sah di hadapan pemuka agama, sering kali pasutri belum mencatatkannya ke Disdukcapil. Karena itu, pemerintah kabupaten memfasilitasi dengan mendekatkan pelayanan, agar semakin banyak pasutri mencatatkan perkawinannya ke negara.

Cara Urus Akta Kawin

Jika perkawinan tidak tercatat di Disdukcapil, perlindungan hukum pihak perempuan atau istri serta anakp-anak mereka menjadi lemah. Bupati Muda Mahendrawan menyebut, layanan Adminduk memberikan kepastian hukum atas perkawinan dan kelahiran anak-anak.

Pemerintah kabupaten melalui Disdukcapil melayani pencatatan ini sampai ke desa-desa. Dengan begitu, masyarakat memiliki status yang jelas dan tidak menimbulkan potensi masalah di kemudian hari.

Baca juga: Aksi Kriminal Meningkat, Ini Tindakan Polres Kubu Raya

“Kita antisipasi jangan sampai menjadi menjadi bom waktu. Kita harus cegah untuk menyelamatkan semuanya, supaya pikiran tenang, tidak terjadi konflik keluarga,” ujar Muda.

Dia memaparkan data, pada 2022 lalu, ada 179 pasutri dan 600 lebih anak yang menjalani pengesahan. Menuntaskan masalah ini, pengadilan negeri menjadwalkan kunjungan ke kantor-kantor camat setiap Jumat untuk proses pengesahan.

Kemudian untuk 2023 ini proses percepatan ini terus berlangsung, terutama untuk penyelesaian pencatatan perkawinan dan pengesahan anak. Potensi masalah ke depan jika perkawinan dan kelahiran anak tidak tercatat di Adminduk, misalnya terkait persoalan waris.

Bupati Muda mengingatkan, selalu ada celah yang membahayakan anak dan keluarga, jika kelak muncul persoalan yang tidak bisa dibuktikan dengan Adminduk. Pemerintah kabupaten terus menyisir warga yang belum menuntaskan pencatatan ini, agar segera bisa terlayani. (*/RED)

Advertisement