Arsip

Ternyata Ini, Modus Baru Kapal Vietnam Curi Teripang di Laut Natuna

Satu di antara kapal nelayan Vietnam yang digiring ke dermaga Stasiun PSDKP Pontianak, karena mencuri teripang di Laut Natuna Utara. Foto: DOK/ruai.tv
Advertisement

Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan RI, Nomor: KEP.06/MEN/2010 tentang Alat Penangkap Ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara RI, menjelaskan tentang alat tersebut.

Baca juga: 5 Kapal dan 28 ABK Vietnam Ditahan di Pontianak

Trwals atau pukat hela merupakan kelompok alat penangkapan ikan, yang terbuat dari jaring berkantong yang dilengkapi dengan atau tanpa alat pembuka mulut jaring. Pengoperasiannya dengan cara dihela di sisi atau di belakang kapal yang sedang melaju.

Advertisement

Aparat dari Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) melakukan pengejaran kedua kapal Vietnam itu dengan kapal pengawas “Hiu Macan 01”.

Baca juga: Aparat Tahan 2 Kapal Nelayan di Ketapang, Ini Sebabnya

Setelah berhasil dikejar, kedua kapal nomor lambung TG 92536 TS dan TV 93020 TS yang ditumpangi sejumlah nelayan itu, digiring ke dermaga milik Stasiun PSDAK Pontianak, Kalimantan Barat.

Hingga saat ini, sebanyak 84 kapal ikan telah ditindak dalam tahun 2021. Jumlah itu terdiri atas 68 kapal ikan Indonesia yang melanggar ketentuan, dan 16 kapal ikan asing yang melakukan tindakan pencurian ikan.
Dari 16 kapal nelayan asing itu, enam di antaranya berbendera Malaysia, dan 10 kapal berbendera vietnam. (RED)

Advertisement