PONTIANAK, RUAI.TV – Tersangka kasus pembunuhan di Jl Suwignyo Pontianak, membuat onar di lima tempat lain sebelum menganiaya HR (30) hingga tewas. Hal ini terungkap 56 hari setelah kedua pelaku buron dan akhirnya tertangkap.
Kapolres Pontianak Kota, Kombes Pol. Adhe Hariadi, Sabtu (25/03/2023) menjelaskan, tim gabungan menangkap MI, 21 tahun, dan Al, 22 tahun, Jumat (24/03/2023) malam. Penangkapan terjadi di kawasan Kecamatan Sajingan, Kabupaten Sambas.
Kedua pelaku pembunuhan ini membuat onar di lima tempat lain pada malam itu. Ada korban luka ringan, namun kebanyakan memilih menghindar, saat keduanya menantang berkelahi dengan celurit.
Baca juga: Pembunuh di Jl Suwignyo Tertangkap, Satu Tewas
“Kedua pelaku dalam pengaruh narkoba. Secara acak mereka mencari korban, secara random di jalanan. Mereka memang mencari keonaran. Jika korban melawan, akan mereka aniaya,” kata Kombes Pol. Adhe Hariadi.
Peristiwa pembunuhan di Jl Suwignyo terjadi pada 29 Januari 2023 sekitar pukul 23.45 WIB. Kejadiannya di depan Gg Keluarga, Jl Suwignyo, Kecamatan Pontianak Kota, jelang tengah malam.
Pelintas yang menjadi korban, HR, berusia 30 tahun, merupakan warga Kota Singkawang. Dia meninggal dunia di rumah sakit akibat lima luka bacokan.
Baca juga: Lelaki 30 Tahun Tewas Kena 5 Tusukan di Jl Suwignyo
Kasus Pembunuhan
Kombes Pol. Adhe Hariadi, menyebut, sebelum kejadian 29 Januari 2023 malam di Jl Suwignyo Pontianak, MI dan AI melakukan aksinya di lima tempat lain.
Mereka bergerak ke arah Jl Pancasila (juga dikenal Jl Gusti Hamzah), Jl Urip Sumoharjo, Jl Cendrawasih, Jl Johar, kawasan Pasar Flamboyan, dan berakhir di Jl Suwignyo dengan korban tewas.
Di Jl Gusti Hamzah, keduanya menantang seorang penjaga keamanan di kompleks perumahan. Tapi penjaga keamanan itu memilih lari sehingga MI dan AI bergeser ke tempat lain.
Baca juga: Penjelasan Polisi tentang Pembunuhan di Jl Suwignyo – VIDEO
Mereka bergerak ke Jl Cenderawasih dan menantang pelintas yang mereka temui. Namun tidak terjadi keributan karena warga memilih untuk menghindar. Di Jl Johar, seorang pejalan kaki juga dikabarkan mengalami luka sabetan celurit.
Kemudian di Jl Urip Sumoharjo, MI dan AI melukai seorang penjaga parkir. Dari tempat itu, MI dan AI meluncur ke kawasan Pasar Flamboyan. Keduanya mencoba membuat onar dengan tukang parkir, namun tidak sampai terjadi bentrokan berdarah.
Hampir dua bulan setelah peristiwa ini, barulah polisi berhasil menangkap kedua pelaku pada 24 Maret 2023 malam di Kecamatan Sajingan, Kabupaten Sambas. Penangkapan oleh Tim Gabungan Jatanras Polresta Pontianak dengan bantuan Resmob Krimum Polda Kalbar dan Polsek Sajingan.
Baca juga: Pelaku Pembunuhan di Jl Suwignyo Kabur ke Malaysia
Polisi terpaksa melumpuhkan dengan tembakan dua pelaku, MI dan Al, karena mereka karena hendak kabur. Tersangka berinisial MI meninggal dunia, dan rekannya Al masih menjalani perawatan.
Polisi menyita sebilah senjata tajam jenis celurit dari tersangka kasus pembunuhan ini. Kombes Pol. Adhe Hariadi mengatakan, tersangka terancam pidana penjara selama 15 tahun sesuai pasal 338 junto pasal 351 KUHP. (RED)
Baca berita terkait Kasus Pembunuhan di Jl Suwignyo Pontianak di link ini.
Leave a Reply