PONTIANAK, RUAI.TV – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pontianak bersama Komisi Pangawasan dan Perlindungan Anak Daerah (KPPAD) Kalimantan Barat, mengamankan sekitar 30-an orang dalam razia, Selasa (23/02/2021) pukul 05.00 WIB.
Dari jumlah itu, 10 di antaranya merupakan anak-anak di bawah umur. Petugas mengamankan orang-orang ini di kos-kosan di wilayah Pontianak Timur dan hotel di Pontianak Kota.
Komisioner KPPAD Kalimantan Barat, Alik R. Rosyad, mengatakan, rata-rata mereka yang terjaring razia, berada di dalam kamar berpasang-pasangan. Penanganan dilakukan dengan memilah mereka berdasarkan usia.
“Kami memilah mana yang dewasa, mana yang anak-anak. Untuk anak-anak, kami harus memanggil orangtuanya,” kata Alik.
Sepuluh orang di bawah umur ditangani oleh KPPAD dan Dinas Sosial Kota Pontianak. Sementara pasangan dewasa dikenai sanksi tindak pidana ringan. (MAR/SVE)
waduh…belum lama terjaring, muncul lagi kasus yang sama. semoga hal ini bisa menjadi refleksi bagi semua kalangan