Trie memaparkan, penetapan kedua pelaku sebagai tersangka setelah personilnya melakukan rangkaian tindak penyidikan. Berupa analisa forhensik terhadap video-video yang viral, baik melalui media sosial maupun media massa.
“Kemudian sesuai dengan peran yang dilaksanakan ini, kami menentapkan dua tersangka yaitu saudara S dan saudara J,” kata Trie.
Baca juga: Ratusan Warga Demo di Kantor Camat Mahap
Tersangka S dan J merupakan warga Kecamatan Nanga Mahap. Keduanya dikenakan pasal 170 ayat (1) KUHP dan atau pasal 406 ayat (1) KUHP Jo pasal 55 ayat (1) KUHP tentang tindakan kekerasan.
Saat ini, polisi masih menahan kedua tersangka di ruang tahanan Mapolres Sekadau. Karena proses hukum masih terus berjalan. (TS/RED)
Leave a Reply