Arsip

DKN Desak Kepala Daerah Akui Masyarakat Hukum Adat

Presidium Dewan Kehutanan Nasional, Glorio Sanen. Foto: Tarjan Sofian/ruai.tv
Advertisement

PONTIANAK, RUAI.TV – Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia melalui Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa, pada 30 Agustus 2021, mengeluarkan surat Nomor 189/ 3836/BPD tentang pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat (MHA).

Surat tersebut ditujukan kepada bupati/wali kota dan gubernur di seluruh Indonesia, sebagai hasil evaluasi pelaksanaan UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa. Juga, implementasi Permendagri Nomor 52 Tahun 2014 tentang pedoman pengakuan dan perlindungan MHA.

Surat tersebut berisi lima poin. Di antaranya meminta gubernur sebagai perwakilan pemerintah pusat, dalam melaksakan fungsi pembinaan dan pengawasan, segera mendorong pemerintah daerah segera melakukan pengakuan dan perlindungan MHA.

Advertisement

Bupati Harus Bentuk Panitia MHA

Bupati/walikota diminta segera membentuk panitia MHA, melibatkan organisasi perangkat daerah. Tugasnya melakukan identifikasi sebagai langkah upaya pengakuan dan perlindungan MHA untuk kemudian ditetapkan dengan keputusan kepala daerah.

Presidium Dewan Kehutanan Nasional (DKN), Glorio Sanen, kepada ruai.tv, Kamis (09/09/2021) di Pontianak, menyampaikan apresiasinya. Dia meminta pemerintah daerah segera menindaklanjuti susat tersebut.

“Di Kalimantan Barat sudah ada beberapa kabupaten yang punya Perda, yang mengatur pedoman pangakuan dan perlindungan MHA. Mengatur tentang penetapan masyarakat adat sebagai subjek hukum,” Sanen.

Dia memaparkan, Perda yang sudah ada di sejumlah kabupaten, sejalan dengan Permendagri itu. Pelaksanannya ada di tangan pemerintah daerah.

Urgen, Sering Konflik Agraria

Sanen menjelaskan, Perda yang telah ada itu adalah perda pengaturan. Sejalan dengan Permendagri yang menjadi dasarnya. Keberhasilamn mandat Permendagri dan Perda tersebut di kepala pemerintah daerah, yakni bupati.

DKN berpendapat, Mendagri telah mengingatkan Gubernur dan Bupati, segera membentuk panitia. Tugasnya verifikasi dan validasi masyarakat adat.

“Ini sifatnya urgent, karena jika dilihat secara khusus di Kalimantan Barat, sering muncul konflik terkait agraria. Karena masyarakat adat tidak diberi pengakuan dan perlindungan oleh negara,” papar Sanen.

Dorong Percepatan

Dia meminta gubernur dan bupati melakukan percepatan realisasinya. Sebab, meski beberapa kabupaten sudah memiliki Perda-nya, namun belum dalam tahap implementasi.

Di Kalimantan Barat, kabupaten yang sudah memiliki Perda tersebut adalah Kapuas Hulu, Sintang, Melawi, Sekadau, Sanggau, Ketapang, Landak, dan Bengkayang. Sanen minta DPRD setempat mendorong bupati untuk implementasinya.

“Saat ini RUU tentang masyarakat adat sedang masuk ketahap Prolegnas. Kita harus dorong DPR RI segera melakukan pembahasan dan pengesahan,” kata Sanen.

Dengan begitu, implementasi dari pengakuan terhadap MHA berada dalam momen yang tepat, terkait RUU tersebut. (TS/RED)

Advertisement