KETAPANG, RUAI.TV – Kepolisian Resort Ketapang, Kalimantan Barat, menangkap enam pekerja penambangan emas tanpa ijin (PETI) yang di lokasi Indotani Jl Pelang-Tumbang Titi, Jumat, (26/2/2021) Pukul 15.00 WIB.
Lokasi itu berada di Desa Sungai Besar, Kecamatan Matan Hilir Selatan. Keenam pekerja yang ditangkap merupakan warga Kabupaten Landak, yakni RO alias Andre (21), YO alias Boles (40 ), RI alias Tono (40), AB alias Manyen (52), HE alias Apuk (18) dan SO (30).
Baca juga: Akhir Februari, Polres Ketapang Tindak PETI
Mereka ditangkap oleh Tim Gabungan Polsek Matan Hilir Selatan dan Satuan Reskrim Polres Ketapang. Polisi menemukan barangbukti berupa 3 karpet, 1 selang spiral biru, 2 selang biru, 1 selang merah, 2 cangkul, 1 dodos, 1 buah keong/pump, 1 mesin dompeng TIANLI, 1 ken 20 l isi solar, dan 1 ken 5 liter warna merah isi oli.
“Keenam pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Mapolres Ketapang untuk pemeriksaan lanjut,” kata Kapolres ketapang AKBP Wuryantono.
Baca juga: Polisi Tangkap Lima Pekerja PETI di Hulu Sungai
Keenam orang itu tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/ 72 -A/II/Res.5.5/2021/ResKtp/Sek MHS, tanggal 26 Februari 2021.
Mereka terancam pidana menurut pasal 158 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara. Dalam pasal pasal 35 dinyatakan pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak seratus miliar rupiah. (AGU)
Leave a Reply