Arsip

Polisi Tangkap Pelangsir 200 Liter Bio Solar Subsidi di SPBU

Penindakan pelangsir biosolar di Kalteng. Foto: IST/ruai.tv
Advertisement

BARITO UTARA, RUAI.TV – Seorang pelangsir bahan bakar minyak (BBM) jenis bio solar bersubsidi, terdeteksi melakukan aksinya di sebuah SPBU. Masyarakat yang keberatan dengan tindak tanduk pelaku, menginformasikan hal ini ke polisi.

Pelaku berinisial MD (40), warga Kecamatan Muara Teweh, Kabupaten Barito Utara. Ditreskrimsus Polda Kalimantan Tengah menangkap dia, ketika menjalankan aksinya di SPBU Jl Pramuka, Kelurahan Lanjas, Selasa (4/5/2021).

Baca juga: Hari Pertama Penyekatan, 4 Pelintas di Sintang Positif COVID-19

Advertisement

MD ditangkap saat mengisi BBM jenis bio solar bersubsidi ke dalam enam buah jerigen berkapasitas 35 liter.

Dirreskrimsus Kombes Pol Bonny Djianto, dalam konferensi pers di Mapolda Jalan Tjilik Riwut Km 1 Kota Pakangka Raya, Jumat (07/05/2021), mengatakan, masyarakat mengadukan transaksi BBM illegal di SPBU tersebut.

Baca juga: Indikasi Pungli, Kadiskes Sambas Berikan Klarifikasi

Barang bukti yang disita berupa satu unit mobil merk Isuzu warna biru, sembilan buah jerigen kapasitas 35 liter, BBM jenis bio solar bersubsidi sebanyak 200 liter, satu buah selang spiral ukuran satu inch dan dua lembar catatan penjualan BBM jenis bio solar.

“Pelaku saat ini sudah diamankan di ruang tahanan Polda Kalteng untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” kata Bonny.

Baca juga: Orangutan yang Tersesat di Kebun Kelapa Tempati “Rumah Baru”

MD terancam hukuman paling lama 6 tahun dan denda maksimal Rp 60 milyar.

Sanksi itu sebagaimana diatur dalam pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2021 tentang minyak dan gas bumi yang telah diubah ketentuannya sebagaimana dimaksud dalam UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang cipta kerja pada bagian keempat paragraf 5 energi dan sumber daya mineral pasal 40 yaitu merubah ketentuan pasal 55 undang-undang migas nomor 22 tahun 2001 jo pasal 55 ayat 1 KUHPidana. (TS)

Advertisement