PONTIANAK, RUAI.TV – Perempuan pirang berinisial DW (24), tertangkap karena membawa sabu di dalam sandalnya. Polres Kubu Raya, Kalimantan Barat, menghadirkan perempuan ini dalam keterangan pers, Selasa (09/05/2023).
Penangkapan terhadap kurir narkoba ini terjadi pada 4 Mei lalu. Kala itu, DW hendak berangkat menuju Surabaya, Jawa Timur, melalui Bandara Internasional Supadio di Kubu Raya.
Baca juga: Senang Masuk Kampung, Kapolda Kalbar Nikmati Ikan Kapuas Hulu
Polisi menemukan enam paket sabu, yang DW sembunyikan di dalam sandal kulit yang dia pakai. Sandal itu memiliki hak yang cukup tinggi, sehingga kemasan sabu pun terlihat rapi.
DW merupakan warga Pontianak Timur, bekerja untuk pemilik sabu yang merupakan perempuan berinsial Y (30) yang tinggal di Pontianak Utara. Polisi telah lama mengincar dia, sebagaimana informasi yang telah ditelusuri.
Baca juga: Ruko Runtuh di Jl Veteran Pontianak
Kapolres Kubu Raya, AKBP Arief Hidayat, mengatakan, DW mengakui menerima upah sebesar Rp 10 juta atas perannya sebagai kurir sabu tersebut. DW menerima Rp 5 juta pertama dan sisanya baru dia terima jika sabu sudah tiba di Surabaya.
Kasat Resnarkoba Polres Kubu Raya, AKP B Pandia, menyebut, setelah penangkapan terhadap DW, personilnya membongkar sandal yang DW kenakan. Mereka menemukan enam paket sabu seberat 507,87 gram atau setengah kilogram lebih.
Baca juga: Sekda Diperiksa 3 Jam Terkait Korupsi IPAL
Polisi masih melacak pemilik sabu di Pontianak, maupun penerimanya di Surabaya. Karena kasus ini, DW terancam hukuman sebagaimana pasal 114 ayat (2) serta pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Ancaman hukumannya menurut pasal tersebut berupa penjara minimal enam tahun atau maksimal hukuman mati. (RED)
Leave a Reply