Baca juga: 21 Tersangka Narkoba Bengkayang, Sepanjang Januari-Juni 2021
Penjara Seumur Hidup dan Vonis Mati
Sebelumnya, hakim di Pengadilan Negeri Sanggau juga menjatuhkan vonis hukuman mati kepada Andi Alfen. Dia merupakan seorang residivis kasus tindak pidana narkoba. Bersama Andi Alfen, lima rekannya juga menjalani sidang pembacaan vonis.
Hakim menjatuhkan vonis penjara belasan tahun dan dengan Rp 10 miliar untuk lima rekan Andi Alfen. Para terdakwa ini menjalani proses hukum akibat terlibat tindak peredaran narkotiba jenis sabu seberat 7 kilogram lebih, serta pil ekstasi sebanyak 14 ribu butir lebih.
Narkotika ini berasal dari negeri Jiran, Malaysia. Tim Gabungan di Kabupaten Sanggau, mengungkap kasus ini pada Oktober 2020 lalu.
Kelima rekan Aldi Alfen, pertama, Paulus Sugio Pranoto mendapat vonis 17 tahun penjara, serta denda Rp 10 miliar subsider 1 tahun kurungan. Kedua, Abdul Aziz mendapat vonis 19 tahun penjara. Juga berupa denda Rp 10 miliar subsider penjara 1 tahun.
Ketiga, Akif Krisno. Hakin menjatuhkan vonis penjara 16 tahun, serta denda sebesar Rp 10 miliar, subsider 1 tahun penjara. Keempat, Dedi Mandagi, menerima 15 tahun penjara, serta denda senilai Rp 10 miliar, subsider 1 tahun kurungan.
Dan kelima, Hartono mendapat vonis 18 tahun penjara, serta denda Rp 10 miliar subsider 1 tahun penjara. (RED)
Leave a Reply