Laporan polisi terkait tindak pidana ini menyebutkan, kasus pencurian tersebut terjadi pada 30 November 2021. Rumah Dinas Kejaksaan ini berada di Jl Dr Wahidin, Kelurahan Sungai Jawi, Kecamatan Pontianak Kota.
Ternyata, pemuda RS tidak seorang diri dalam melakukan aksinya. Ada tersangka lain yang sudah lebih dahulu tertangkap, berinisial M alias B (35) dan dan M (35). Mereka manyatroni Rumah Dinas Kejaksaan itu dengan cara masuk melalui dindin atas pintu.
Baca juga: Meluas, Kecaman Terhadap Edy Mulyadi di Kalbar
Para pelaku pencurian ini mengambil satu buah pesawat televisi LCD ukuran 21 inchi. Juga sehelai baju kaus, dan sebuah kain sarung. Selain itu, mereka mengambil uang logam pecahan Rp 1000 sebanyak Rp 20.000.
Dengan aksi tersebut, para pelaku terjerat tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) sebagaimana tercantum pada pasal 353 KUHP. (RED)
1 Comment