PONTIANAK, RUAI.TV – Pasutri (pasangan suami istri) di Pontianak terseret kasus penggelapan uang perusahaan. Uang itu mereka gunakan untuk membayar DP (down payment) pembelian sebuah mobil.
Baca juga: Dua Pasangan Bukan Pasutri di Sekadau Kena Razia
Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Pontianak, Robin, memastikan, fakta ini muncul dalam keterangan di persidangan. Kedua pasutri Pontianak yang kini telah menjadi terdakwa, terbukti melakukan penggelapan uang perusahaan tersebut.
Baca juga: Narkoba di Celana Dalam Istri, Pasutri Sanggau Ditangkap di Pontianak
Pasutri ini masing-masing merupakan komisaris dan direktur PT TMB yang berkedudukan di Kota Pontianak, Kalimantan Barat. Sidang lanjutan atas kasus ini telah berlangsung di Pengadilan Negeri Pontianak, Senin (03/01/2022) sore.
Baca selanjutnya dengan klik pages 2 atau KLIK di SINI!
Leave a Reply