KETAPANG, RUAI.TV – Seorang pemuda warga Desa Sungai Awan Kanan di Kabupaten Ketapang, berinisial FP (27) meringkuk di tahanan Mapolres Ketapang.
Kepala Satuan Narkoba, Kepolisian Resort Ketapang, Iptu Anggiat Sihombing, Rabu (03/03/2021) mengatakan, personilnya menemukan sekitar 3,91 gram serbuk kristal yang dikemas dalam dua klip plastik bening, ketika menggeledah kediaman FP di jalan lintas Ketapang-Siduk, Kecamatan Muara Pawan.
Baca juga: Lagi, Kasus Sabu di Perbatasan Indonesia-Malaysia
Polisi mendapat informasi mengenai FP yang diduga sering menyimpan dan membawa narkoba. Satuan Reserse Polres Ketapang menangkap FP di rumahnya pada Minggu (28/02/2021) malam sekitar pukul 21.00 WIB.
Polisi juga menemukan uang tunai sebesar Rp 1, 3 juta. Barang bukti lain berupa satu timbangan elektrik, satu sendok sabu, satu bong atau alat hisap sabu, sebungkus rokok, sebuah kotak plastik berwarna hitam1 ( satu ) buah kotak rokok seng gudang garam warna merah, dan satukotak plastik warna hitam.
Baca juga: Anjing Pelacak, Perketat Deteksi Narkoba di Border Entikong
“Pelaku kami amankan setelah adanya informasi warga. Kami melakukan penyelidikan di lapangan dan benar saja saat kami lakukan penggeledahan yang di saksikan perangkat desa, menemukan serbuk kristal diduga narkotika jenis sabu,” papar Anggiat Sihombing.
FP terancam hukuman menurut pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. (AGU)
Leave a Reply