PONTIANAK, RUAI.TV – Polisi di Kota Pontianak, Kalimantan Barat, menahan delapan orang yang terlibat prostitusi online. Dari delapan orang, satu di antaranya anak di bawah umur 18 tahun.
Baca juga: Ngakak Hingga Miris, Reaksi Warganet Soal Prostitusi Online
Anak di bawah umur ini berperan mencari teman sebaya untuk direkrut dalam jaringan mereka. Delapan orang ini kemudian diamankan di tempat terpisah, lima di antaranya perempuan dan tiga laki-laki.
Baca juga: Polisi Amankan 20 Orang Terlibat Prostitusi Online Di Pontianak
Kedelapan orang ini diduga menyediakan layanan kencan dengan anak di bawah umur. Satu di antara pelaku, Mitha, mengakui, terlibat dalam jaringan prostitusi onlie setahun terakhir dengan perannya sebagai mucikari.
Baca juga: Lagi, 10 Orang Terlibat Prostitusi Online, Satu Warga Sekadau
Kapolresta Pontianak Kota, Kombes Pol leo Joko Triwibowo, kepada wartawan Selasa (02/03/2021) menjelaskan, pengungkapan jaringan ini berawal dari korban berinisial S-G yang diamankan oleh Komisi Pengawasan dan Perlindungan Anak Daerah (KPPAD) Kalimantan Barat.
Baca juga: 10 Anak Bawah Umur Terlibat Prostitusi Online di Pontianak
Petugas menangkap S-G ketika sedang mengonsumsi narkoba di sebuah kamar kotel di Kota Pontianak. Dari S-G polisi menelusuri pelaku lain, yang ternyata memiliki peran tersendiri. (DIK)
Luar biasa jaringan sex online ini. Bikin hati sedih aja melihat anak2 di bawah umur sudah masuk pada lingkaran jaringan ini. Mari para orang tua lebih waspada dan jangan bosan2 memberi pendampingan dan mengawasi pergaulan anak2 kita. Dan pesan untuk para “konsumennya,” klo punya kelebihan uang mending di sumbangkan ke orang2 yang membutuhkan, biar menjadi berkat.