Arsip

Jaringan Prostitusi Online di Pontianak Sasar Anak Bawah Umur

Pelaku prostitusi online dalam seragam tahanan di kantor polisi. Foto: Dika Febriawan/ruai.tv
Advertisement

PONTIANAK, RUAI.TV – Polisi di Kota Pontianak, Kalimantan Barat, menahan delapan orang yang terlibat prostitusi online. Dari delapan orang, satu di antaranya anak di bawah umur 18 tahun.

Baca juga: Ngakak Hingga Miris, Reaksi Warganet Soal Prostitusi Online

Anak di bawah umur ini berperan mencari teman sebaya untuk direkrut dalam jaringan mereka. Delapan orang ini kemudian diamankan di tempat terpisah, lima di antaranya perempuan dan tiga laki-laki.

Advertisement

Baca juga: Polisi Amankan 20 Orang Terlibat Prostitusi Online Di Pontianak

Kedelapan orang ini diduga menyediakan layanan kencan dengan anak di bawah umur. Satu di antara pelaku, Mitha, mengakui, terlibat dalam jaringan prostitusi onlie setahun terakhir dengan perannya sebagai mucikari.

Baca juga: Lagi, 10 Orang Terlibat Prostitusi Online, Satu Warga Sekadau

Kapolresta Pontianak Kota, Kombes Pol leo Joko Triwibowo, kepada wartawan Selasa (02/03/2021) menjelaskan, pengungkapan jaringan ini berawal dari korban berinisial S-G yang diamankan oleh Komisi Pengawasan dan Perlindungan Anak Daerah (KPPAD) Kalimantan Barat.

Baca juga: 10 Anak Bawah Umur Terlibat Prostitusi Online di Pontianak

Petugas menangkap S-G ketika sedang mengonsumsi narkoba di sebuah kamar kotel di Kota Pontianak. Dari S-G polisi menelusuri pelaku lain, yang ternyata memiliki peran tersendiri. (DIK)

Advertisement