SINTANG, RUAI.TV – Pembangunan Jembatan Ketungau II di Kecamatan Ketunggau Tengah, Kabupaten Sintang tak sesuai harapan. Malah kini tersangkut pada perkara dugaan korupsi yang juga menyeret nama Bupati Jarot Winarno.
Ketua DPRD Sintang, Florensius Ronny, mengaku prihatin atas kasus yang kini telah bergulit tersebut. Dia mengatakan, pembangunan fisik Jembatan Ketungau II berlangsung dalam rentang 2017-2018.
Sayangnya, pekerjaan pembangunannya tak kunjung selesai. Terhadap penanganan kasus dugaan korupsi itu ia minta semua pihak taat hukum.
Baca juga: Sekda Diperiksa 3 Jam Terkait Korupsi IPAL
“Kita inikan negara hukum. Sebagai warga negara yang baik pasti taat. Saya juga mengimbau agar semua kita taat hukum,” kata Florensius Ronny melalui telepon kepada redaksi ruai.tv, Selasa (09/05/2023).
Ronny mengatakan, pembahasan anggaran pembangunan Jembatan Ketunggau II terjadi pada masa DPRD Sintang periode 2014-2019. Saat itu dia menjadi anggota DPRD untuk periode pertama.
Hanya saja, dia tidak masuk dalam Badan Anggaran, sehingga tidak mengetahui persis. Hal yang dia ingat, pembangunan jembatan itu dialokasikan dua kali penganggaran.
Baca juga: Pelajar Kelas V SD Operasikan Chainsaw, Puluhan Warga Royong Gedung Sekolah
Rekannya bernama Zulherman, anggota DPRD Sintang periode 2019-2024, telah menjadi tersangka. Saat proyek itu berlangsung, Zulherman masih sebagai kontraktor.
“Masalah jembatan itu pembangunan 2017 sebelum amanah beliau sebagai anggota DPRD dan beliau sebagai kontraktor,” katanya.
Dia juga menyebut, kasus ini menjadi pembelajaran bagi semua pihak agar lebih berhati-hati. Terutama untuk selalu taat pada mekanisme pekerjaan dan hukum.
Baca juga: Perempuan Pirang Asal Pontianak Bawa Sabu Dalam Sandal
Jembatan ketunggau II menelan anggaran Rp 27 miliar. Pembangunan sempat ditargetkan rampung pada 2019. Namun hingga 2022, jembatan ini tak kunjung selesai.
Jembatan Ketungau II
Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kalbar mulai memeriksa kasus ini sejak Oktober 2021. Hasilnya, beberapa orang diduga menerima fee proyek seluruhnya berjumlah Rp 700 juta.
Baca juga: Keakraban PLK Lawang Kuari dengan Petugas Dishub
Polda Kalbar sudah menetapkan enam tersangka. Mereka adalah Aef Sutardi sebagai Sekretaris Badan Pengelola Perbatasan Daerah Kabupaten Sintang. Anton Kurniawan, PNS Fungsional Teknik Jalan dan Jembatan Ahli Madya, Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Sintang.
Kemudian, Toni Hendri Yani sebagai Direktur PT Kreasindo Putra Bangsa Sintang. Rianto, sebagai Direktur PT Nokannayan. Zulherman sebagai anggota DPRD Kabupaten Sintang, dan Agus Irawan dari PT Nokannayan.
Baca juga: Senang Masuk Kampung, Kapolda Kalbar Nikmati Ikan Kapuas Hulu
Polda Kalbar juga sudah memeriksa Wakil Ketua DPRD Kabupaten Sintang, Heri Jamri, sebagai saksi. Heri Jamri tidak merespon konfirmasi atas kasus ini saat dihubungi melalui pesan whatsapp.
Redaksi ruai.tv juga mengkonfirmasi kuasa hukum enam tersangka, yakni Andel. Namun, Andel juga belum memberi keterangan.
“Saya lagi di luar kota,” jawab Andel melalui aplikasi pesan singkat. (RED)
Pembangunan jembatan Ketungau II, di kabupaten Sintang, sudah cukup lama.
Secara Sistem proyek domain dinas PU.
Hemat kami selaku masyarakat sipil society jembatan tersebut, belum mutlak digunakan, mengingat lalu Lintas pengguna jalan juga belum optimal, penopang ruas jalan utama juga masih rusak dimana-mana.
Pihak Polda, pun tidak boleh sok-sok an jadi hakim jalanan, terendus provokasi masyarakat tidak mengerti anggaran, untuk menjatuhkan. mengingat para pihak, terutama kami masyarakat ingin tenang jelang tahun politik, 2023/2024 ini. Sebaiknya dibicarakan satu meja, antara Elit pejabat Executiv, yudikatif dan Legislatif, itu yang terbaik dan bijaksana dalam penyelesaian pembangunan fisik didaerah. Terima kasih