Arsip

9 Tahun Buron, Koruptor Ketapang Diringkus di Pontianak

curi uang di kotak amal - koruptor borgol penjahat
Ilustrasi: unsplash.com/ruai.tv
Advertisement

KETAPANG, RUAI.TV – Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Barat, menangkap seorang terpidana kasus korupsi yang terjadi di Kabupaten Ketapang.

HS menjadi tersangka atas kasus korupsi sejumlah pembangunan di Kabupaten Ketapang. Tim Tabur Kejati Kalimantan Barat, menangkap HS di kediamannya di Jl dr Soedarso, Pontianak Tenggara, Rabu (02/11/2022) malam.

Baca juga: Direktur Perusahaan di Sambas Ditangkap di Jakarta, Ini Kasusnya

Advertisement

Selama sembilan tahun, tersangka berinisial HS ini telah menjadi buronan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Ketapang. Statusnya sebagai buron telah berlaku sejak 2013.

HS menjadi fasilitator teknik swasta pada 2008. Dia melakukan tindak pidana korupsi para pembangunan sejumlah proyek di Kecamatan Simpang Hulu. Pembangunan itu menggunakan dana PNPM MP dengan alokasi Rp 850 juta.

Baca juga: Peluru Nyasar Kenai Pelintas di Lampu Merah Hotel Garuda

Asisten Intelejen Kejati Kalimantan Barat, Taliwondo mengatakan, perbuatan HS mengakibatkan kerugian Negara sebesar Rp 850 juta. Dia dikenai pidana kurungan penjara selama empat tahun, serta harus membayar uang pengganti sebesar Rp 733 juta. (RED)

Advertisement