PONTIANAK, RUAI.TV – Paket mencurigakan tanpa nama dari pengirim yang beralamat di Medan, Provinsi Sumatera Utara, masuk ke Kota Pontianak. Kurir mengantarkan paket tersebut ke sebuah rumah di Kampung Beting, Kecamatan Pontianak Timur, Provinsi Kalimantan Barat.
Polisi berhasil mengungkap kasus ini, yang menguak adanya modus pengiriman narkoba jenis ganja kering dari Medan tersebut. Ganja kering ini seberat 1,5 kilogram.
Baca juga: Polisi Ambil Sampel Air Sungai Nanga Mahap, Ada Apa?
Pengungkapan terhadap modus pengiriman narkoba jenis ganja kering ini terungkap pada 9 September 2023. Polisi melakukan pemusnahan terhadap ganja kering ini, Jumat (06/10/2023).
Pemusnahan dengan cara pembakaran, berlangsung di halaman Kantor Direktorat Narkoba Polda Kalbar. Selain memusnahkan ganja kering tersebut, sekaligus pemusnahan untuk kasus narkoba lainnya yakni pil ekstasi.
Baca juga: Predator Seks Anak di Kubu Raya Incar Bocah Tetangga
Sebanyak 9.497 butir pil ekstasi dari kasus berbeda, turut dimusnahkan pada siang itu. Untuk kasus ekstasi, polisi menetapkan tersangka berinsial HP, warga Kota Singkawang, yang berperan sebagai penjual.
Dari pengembangan kasus pil ekstasi ini, polisi berhasil menelusuri keterlibatan tersangka lainnya berinsial WA, warga Kota Pontianak.
Baca juga: Lebih 100 Orang di Kapuas Hulu Kena Demam Berdarah
Kasubdit II Ditresnarkoba Polda Kalbar, Kompol Agus Dwicahyono, tindakan pemusnahan terhadap barang bukti ini, telah dikuatkan secara hukun oleh Kejaksaaan Negeri Pontianak, sebagai antisipasi penyalahgunaan barang bukti sitaan. (RED)
Leave a Reply