Arsip

Komnas HAM Sampaikan 6 Sikap Terkait Konflik Di PT HMBP Seruyan

Advertisement
Foto: Subkomisi Penegakan HAM, Uli Parulian Sihombing. (Foto/Ist)

JAKARTA, RUAI.TV – Melalui keterangan Pers Nomor: 61/HM.00/X/2023, Minggu (08/10/2023), Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Republil Indonesia menyikapi serius Peristiwa Kekerasan di Desa Bangkal, Kecamatan Seruyan Raya, Kabupaten Seruyan, Kalimantan Tengah.

Komnas HAM melalui Subkomisi Penegakan HAM, Uli Parulian Sihombing, mengaku secara proaktif tengah melakukan pemantauan konflik agraria antara warga Desa Bangkal, Kecamatan Seruyan Raya, Kabuoaten Seruyan, Kalimantan Tengah dengan PT Hamparan Masawit Bangun Persada sejak September 2023.

Terhadap peristiwa kekerasan di Desa Bangkal yang terjadi Sabtu (7/10/2023), Komnas HAM menyampaikan beberapa hal sebagai berikut:

Advertisement
  1. Menyampaikan keprihatian dan dukacita yang mendalam atas peristiwa tersebut.
  2. Menyesalkan tindakan kekerasan yang mengakibatkan adanya korban meninggal dunia, dan luka berat.
  3. Komnas HAM akan melakukan penyelidikan atas insiden kekerasan yang terjadi di Desa Bangkal, Kec. Seruyan Raya, Kab. Seruyan, Kalimantan Tengah.
  4. Meminta Kapolda Kalimantan Tengah untuk melakukan penegakan hukum terhadap anggota kepolisian atau pihak-pihak lain yang melakukan kekerasan mengakibatkan jatuhnya korban meninggal dunia, dan luka berat.
  5. Meminta Polda Kalimantan Tengah, Pemerintah Kabupaten Seruyan serta seluruh masyarakat untuk menjaga situasi tetap kondusif.
  6. Mendorong semua pihak untuk tidak melakukan tindakan kekerasan serta mengutamakan dialog untuk mencari solusi atas permasalahan ini.

Demikian keterangan pers ini disampaikan agar semua pihak mengedepankan prinsip-prinsip kemanusiaan serta penghormatan terhadap hak asasi manusia. (Rls/TS)

Advertisement