Arsip

Residivis Narkoba di Ketapang Ini Mengaku Anggota Perbakin

air soft gun milik residivis narkoba
Polisi menunjukkan barang bukti berupa senjata air soft gun dalam jumpa pers, Senin (06/09/2021) di Mapolres Ketapang. Foto: DOK/ruai.tv
Advertisement

KETAPANG, RUAI.TV – Residivis narkoba yang merupakan anak seorang guru di Kecamatan Sungai Melayu Rayak, memiliki sepucuk senjata air soft gun. Personil Polres Ketapang, Kalimantan Barat, senjata itu di rumah dinas guru di wilayah tersebut. Saat itu, polisi menangkap seorang guru perempuan, ML (54), dan anaknya OP (26) dengan dugaan terlibat tindak pidana penyalahgunaan narkotika.

Kapolres Ketapang AKBP, Yani Permana, Senin (6/9/2021), mengatakan, OP merupakan residivis kasus narkoba. Polisi menyamar sebagai pembeli, saat melakukan operasi penangkapan atas ibu dan anak ini, Kamis (02/09/2021) lalu.

Baca juga: Bu Guru di Sungai Melayu Tersandung Kasus Narkoba

Advertisement

Keduanya diduga terlibat dalam kasus penyalahgunaan narkoba, dengan barang bukti 0,3 gram sabu dan uang tunai Rp 5,5 juta.

“Dari hasil penyelidikan, rumah dinas (guru) dijadikan tempat transaksi sabu. Di rumah itu bahkan dilengkapi CCTV untuk memantau pergerakan di luar. Sehingga mereka mengetahui siapa yang datang,” kata Yani Permana.

Baca juga: Komentari Kasus Narkoba di FB, Warga Sandai Ini Minta Maaf

Barang bukti lainnya berupa alat timbang digital dan satu pucuk senjata air soft gun. OP mengakusebagai anggota Persatuan Menembak dan Berburu Seluruh Indonesia (Perbakin). Itu sebabnya dia memiliki air soft gun tersebut.

Baca selanjutnya dengan klik pages 2

Advertisement