Baca juga: Polres Ketapang Tangkap 6 Pekerja PETI Asal Landak
Sementara, cukong yang merupakan pemilik alat untuk aktivitas PETI, masih dalam proses penyelidikan petugas.
“Personil kami melakukan pengecekan terhadap perizinan usaha tambang, pelaku tidak bisa menunjukkan izin usaha tambang. Pengungkapan kasus ini sebagai respon cepat dari petugas di lapangan, setelah mendapatkan laporan dari masyarakat,” kata AKBP Wuryantono.
Hingga saat ini, seluruh pelaku aktivitas PETI ini, masih mendekam di ruang tahanan Mapolres Ketapang. Polisi masih akan memintai keterangan mereka lebih lanjut.
Mereka terancam pidana menurut pasal 158 KUHP tentang pertambangan mineral dan batu bara, dengan penjara di atas lima tahun. (RED)
Leave a Reply