Arsip

Lapas Ketapang Buka Kunjungan Tatap Muka Mulai Senin

lapas ketapang
Simulasi kunjungan tatap muka terbatas di Lapas Kelas IIB Ketapang. Foto: DOK/ruai.tv
Advertisement

KETAPANG, RUAI.TV – Layanan kunjungan tatap muka terbatas di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Ketapang, segera buka kembali. Pengelola Lapas telah mempersiapkan fasilitasnya, dan melakukan simulasi.

Kepala Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KPLP) Lapas Kelas II B Ketapang, Rahman Adi Ramadani, layanan kunjungan tatap muka akan mulai buka kembali pada Senin 11 Juli 2022.

Baca juga: Banpol PP Bengkayang Mengadu ke Bupati, Tolak Outsourcing

Advertisement

“Layanan tatap muka tersebut secara serentak bersama jajaran pemasyarakatan yang berada di bawah kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Barat,” kata Rahman, Sabtu (09/07/2022).

Rahman menjelaskan, layanan itu merujuk pada Surat Edaran Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor: PAS-12.HH.01.02 tahun 2022, mengingat pandemi COVID-19 kian terkendali.

Baca juga: Perempuan di Menyuke Meninggal di Sawah Saat Cari Keong

Selama dua tahun, Lapas menutup layanan kunjungan tatap muka, karena terkendala pandemi. Senin ini kembali buka, meski tetap secara terbatas.

Sebagai bentuk persiapakan, Lapas Kelas IIB Ketapang melakukan simulasi kunjungan. Simulasi ini melihatkan pihak luar, untuk memastikan pelaksanaannya sesuai prosedur.

Baca juga: Pencuri Gasak Rp 9 Juta di Warung Pasar Menjalin

“Kami melaksanakan simulasi ini dengan memperhatikan kepentingan keamanan dan protokol kesehatan,” jelas Rahman.

Layanan kunjungan tatap muka tetap memperhatikan sejumlah ketentuan yang ketat. Seperti, pengunjung yang boleh datang harus merupakan keluarga inti dari tahanan.

Baca juga: Bidan Desa Susuri Sungai Krio untuk Vaksinasi Warga

Ketentuan lainnya yang juga ketat, setiap narapidana, tahanan, dan anak hanya mendapatkan kesempatan menerima kunjungan satu kali dalam satu minggu. Kunjungan juga hanya boleh pada jam kerja.

Syarat lainnya, lanjut Rahman, pengunjung telah menerima vaksin ketiga dengan bukti aplikasi Peduli Lindungi atau sertifikat vaksin. Bagi pihak yang belum menerima vaksin secara lengkap, wajib menunjukkan rapid atau swab antigen dengan hasil negatif. (AGU/RED)

Advertisement