KETAPANG, RUAI.TV – Tim gabungan di Kabupaten Ketapang, menahan dua kapal nelayan beserta 7 orang, Minggu (02/05/2021) pukul 17.00 WIB. Tim gabungan terdiri atas Polsek Delta Pawan, Polsek Benua Kayong, Satuan Polairud Ketapang serta Tim Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Ketapang.
Baca juga: Keluarga 3 Desa Hadiri Pesta Pernikahan, Klaster Baru di Sekadau
Mereka menahan kapal dan awaknya di steigher atau pelabuhan kecil Jl Tengkawang, Kelurahan Tengah, Kecamatan Delta Pawan. Kedua kapal tersebut adalah KM Bintang Jrangali dan yang sebuah lagi tanpa nama.
“Kedua kapal nelayan tersebut didapati membawa sejumlah orang serta peralatan dan bahan bahan yang patut diduga kuat akan digunakan untuk menangkap ikan secara illegal,” kata Kapolres Ketapang, AKBP Kuswiyanto, dalam keterangan pers di Mapolres Ketapang, Senin (03/05/2021.
Baca juga: Wali Kota Pontianak Ajak Perusahaan Selenggarakan Pasar Murah
Tujuh warga yang ditahan berinisial MUH, SAM, HI, SY, YD, TN, dan ST. Barang bukti dari kedua kapal berupa tiga karung ukuran 50 kilogram pupuk merk Cantik (Calcium Ammonium Nitrate), tiga karung botol kecap kosong, dua jeriken solar, satu kotak korek api kayu, dan 55 batang pipa alumunium.
Baca juga: Pengunjung Warkop Lari Saat Satgas COVID-19 Datang
Petugas juga mengamankan tiga buah kacamata selam, tali yang diduga sumbu, satu kantong dempol, dua buah batu pemberat, satu buah kompresor merk Super Shape Air Compressors L Series yang bisa dipergunakan untuk kurang lebih 8-10 orang menyelam.
Baca juga: Kapuas Hulu Dirikan Posko di Perbatasan Sintang
Dua buah selang untuk menyelam yang melekat di kompressor dengan panjang kurang lebih 20 meter. Satu buah ikat pinggang untuk pemberat saat menyelam yang terbuat dari timah dan tiga buah serok ikan. (TS)
Leave a Reply