KAPUAS HULU, RUAI.TV – Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, dan Perdagangan Kabupaten Kapuas Hulu terus menjaga kualitas pelayanan di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU). Hal ini disampaikan oleh Kepala Dinas tersebut, Agustinus Sargito, dalam konferensi pers 4 Juli 2024.
Sargito menjelaskan bahwa pihaknya secara rutin melakukan pengawasan dan tera ulang terhadap SPBU yang tersebar di wilayah Kapuas Hulu.
“Setiap permohonan dari pemilik SPBU untuk melakukan tera ulang, kami layani dengan segera. Saat ini, terdapat 19 SPBU di Kabupaten Kapuas Hulu yang wajib menjalani proses tera ulang ini,” ujarnya.
Tera ulang ini dilakukan dengan tujuan utama untuk melindungi konsumen dan pelaku usaha. Dengan memastikan akurasi ukuran dalam transaksi, diharapkan tidak ada pihak yang dirugikan.
“Kami berkomitmen untuk memastikan bahwa setiap transaksi di SPBU berjalan dengan benar dan sesuai dengan standar yang ditetapkan,” tambah Sargito.
Menurutnya, kepuasan masyarakat terhadap pelayanan di SPBU juga menjadi prioritas.
“Kami senang melihat bahwa masyarakat merasa puas dengan pelayanan yang diberikan oleh SPBU di Kapuas Hulu,” katanya.
Sargito juga menegaskan pentingnya menjaga integritas alat ukur yang telah ditera ulang.
“Kami akan menindak tegas setiap upaya untuk memanipulasi alat ukur, sesuai dengan prinsip Metrologi Legal yang mengedepankan kejujuran dalam pengukuran,” tegasnya.
Dengan adanya inspeksi dan tera ulang rutin ini, diharapkan SPBU di Kapuas Hulu dapat terus menjaga standar pelayanan yang tinggi dan memberikan kepercayaan kepada masyarakat. Proses ini juga merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah untuk melindungi hak konsumen serta mendukung kegiatan usaha di sektor energi dan bahan bakar. (RED)
Leave a Reply