Arsip

MHA Dayak Punan Hovongan dan Uheng Kareho Terima SK Bupati

Penyerahan SK. Foto: IST/ruai.tv
Advertisement

Bupati yang kerap disapa Bang Sis juga mengucapkan terima kasih kepada seluruh masyarakat hukum adat Dayak Punan Hovongan Desa Tanjung Lokang, Suku Punan Uheng Kereho dan para pihak yang tergabung dalam panitia pengakuan dan perlindungan mayarakat hukum adat Kabupaten Kapuas Hulu dan Para pemerhati/pegiat Lingkungan Hidup atas dedikasi dan kerja kerasnya dalam upaya melestarikan lingkungan.

Baca juga: Pemerintah Gencarkan Aplikasi Layanan, Warga Harus Melek Digital

“Atas nama Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu, kami mengucapkan selamat atas keinginan besar dan cita-cita masyarakat Dayak Punan Hovongan dan Uheng Kereho karena telah mendapatkan pengakuan hutan adat”.

Advertisement

Dalam sambutannya Bupati menyampaikan sebagai Pemerintah Daerah akan memberikan dukungan Rekomendasi Bupati Kapuas Hulu Nomor 522.7/1047/SETDA/TL-B, tertanggal 30 April 2021 tentang Rekomendasi kepada masyarakat hukum adat Suku Dayak Punan Hovongan Desa Tanjung Lokang dan Suku Dayak Punan Uheng Kereho untuk mengajukan hutan adat kepada pemerintah pusat melalui Dirjen Perhutanan Sosial Kemitraan lingkungan, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia.

Baca juga: Sekolah Tatap Muka, Pontianak Nantikan Keputusan Pemerintah Pusat

“Semoga pengakuan hutan adat Suku Dayak Punan Hovongan dan Uheng Kereho dari pemerintah pusat segera terwujud,” harap SIS.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut anggota DPRD Kab. Kapuas Hulu Yanto, Antonius Thambun, Budiarjo, Aweng, Fabianus Kasim, serta beberapa pimpinan perangkat daerah di lingkungan Pemda Kabupaten Kapuas Hulu. (TS)

Advertisement