Arsip

Anak Bawah Umur Terlibat Gerombolan Pencuri di Bengkayang

pencuri rumah kosong
Para tersangka pencurian di rumah kosong di Bengkayang. Foto: DOK/ruai.tv
Advertisement

BENGKAYANG, RUAI.TV – Polisi di Bengkayang menangkap sembilang orang spesialis pencuri yang beraksi di rumah-rumah kosong. Mereka beraksi di lima tempat yang berbeda.

Kepolisian Resor (Polres) Bengkayang, Selasa (31/05/2022) menyatakan, satu dari sembilan pelaku, merupakan anak di bawah umur 17 tahun.

Baca juga: 17 KM Jalan Nasional Sengole-Penyeladi Bakal Dibangun

Advertisement

Personel Polres Bengkayang telah meringkus mereka, berikut sejumlah barang bukti. Di antara barang bukti itu berupa peralatan rumah tangga dan satu unit sepeda motor.

Aksi para pencuri ini telah meresahkan masyarakat. Apalagi yang menjadi target para pelaku berupa rumah-rumah yang sedang dalam kondisi kosong, karena penghuninya sedang bepergian.

Baca juga: Rusak Berat, Jalan Kabupaten di Desa Rantau Bengkayang

Mereka melancarkan aksi di rumah-rumah kosong dalam rentang Mei 2022.

Kasat Reskrim Polres Bengkayang, AKP Sagi, mengatakan, para pencuri mereka tangkap atas penyelidikan dan pengembangan lewat penampung atau pembeli barang curian tersebut.

Baca juga: Polisi Sanggau Tangkap 2 Pemerkosa Anak Bawah Umur

“Dari sembilan tersangka yang kami amankan satu di antaranya anak bawah umur,” kata AKP Sagi.

Sagi memaparkan, para pencuri melakukan aksi dengan dua cara. Ada yang memang secara terencana dengan rapi, ada pula tanpa rencana atau indisentil.

Baca juga: Jembatan Gandeng Kapuas I Pontianak, Agustus Tancap Tiang Pertama

Barang bukti berupa kipas angin, pesawat televisi, smart phone, mesin penebang kayu atau chain saw, bahkan kulkas dan mesin kompresor. Juga ada sound sistem dan atap seng.

Mereka menghadapi ancaman pidana sembilan tahun pencara, sebagaimana pasal 363 ayat (1) ke 3 dan ke 4 KUHP. (RED)

Advertisement