KAPUAS HULU, RUAI.TV – Pembabatan ratusan hektare hutan adat terjadi di Desa Sungai Uluk Palin, Kecamatan Putussibau Utara, Kabupaten Kapuas Hulu, Provinsi Kalimantan Barat.
Hutan adat yang dibabat itu adalah hutan adat Kalimayomg.
Kepala Adat Desa Sungai Uluk Palin, Jantan mengatakan, sepengetahuannya, perambahan hutan adat itu tidak memiliki izin pemanfaatan kayu. Namun faktanya, berbagai jenis kayu, mulai dari kayu kelas satu hingga kelas dua, habis dibabat.
Hal itu dia ketahui setelah pihaknya yang berjumlah sekitar 40 orang, turun langsung ke lokasi. Dia menyebut, di lokasi tampak terjadi pembalakan liar secara besar-besaran.
Atas hal itu pihaknya mengadakan sidang adat di kantor desa setempat, dengan mengundang pengusaha yang memfasilitasi aktivitas pembalakan liar di hutan tersebut. Sebabnya, meski aktivitas pembalakan dilakukan di hutan yang diklaim sebagai hutan adat desa setempat, namun pihak desa tidak mendapat income atau pemasukan sepeser pun.
Dalam sidang adat, pihak adat menawarkan opsi kepada pengusaha Rp500 ribu per tunggal (per batang/pohon), namun pihak pengusaha tidak menyanggupi, yang disanggupi hanya sebatas pelanggaran pembabatan hutan, yang nominalnya hanya Rp5000 per balok (fee) untuk pihak desa dan adat.
“Sampai sekarang belum ada penyelesaian terkait masalah tersebut,” kata Jantan.
Baca di halaman berikutnya…
Leave a Reply