PONTIANAK, RUAI.TV – Kapolsek Sungai Laur, Polres Ketapang, Iptu Niptah Alimudin, memberikan klarifikasi terkait tudingan seorang sopir truk pengangkut kayu ulin diduga ilegal yang terlibat kecelakaan lalu lintas di Kubu Raya.
Sopir tersebut sebelumnya menyebut kayu itu milik seorang oknum anggota Polsek Sungai Laur saat melarikan diri dari amukan massa pada Kamis, 9 Januari 2025.
Iptu Niptah memastikan, setelah melakukan pengecekan, tidak ada anggotanya yang terlibat dalam aktivitas pengangkutan kayu ilegal tersebut.
“Anggota Polsek Laur tidak ada yang bermain kayu ulin atau terlibat illegal logging. Saya sudah konfirmasi sejak kemarin dan memastikan hal itu bukan anggota kami,” ujar Niptah pada Jumat, 10 Januari 2025.
Hingga kini, identitas pemilik kayu ulin yang terlibat kecelakaan di perempatan Jalan Mayor Alianyang, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya, masih misterius.
Aparat penegak hukum terus mendalami kasus ini untuk mengungkap siapa pihak yang bertanggung jawab atas pengangkutan kayu tersebut.
Barang bukti berupa kayu ulin dan truk pengangkutnya telah di amankan di Mapolres Kubu Raya sejak Kamis malam.
“Semua barang bukti, baik truk maupun kayu ulin, sudah kami amankan di kantor sejak semalam,” ungkap Humas Polres Kubu Raya, Aipda Ade Surdiansyah.
Selain pelanggaran lalu lintas, insiden ini berpotensi mengungkap praktik illegal logging yang di duga masih berlangsung dari Kecamatan Sandai menuju Kota Pontianak.
Publik menantikan pengungkapan lebih lanjut terkait kasus kecelakaan ini serta identitas pemilik kayu ulin yang hingga kini belum terungkap.
Leave a Reply