JAWA BARAT, RUAI.TV – Sidang tuntutan terhadap dua terdakwa pembunuh Bripda Ignatius Dwi Frisco Sirage, anggota Densus 88 Polri asal Kabupaten Melawi, Kalimantan Barat, digelar di Pengadilan Negeri Kelas 1A Cibinong, Jawa Barat, Rabu (27/03/2024).
Dalam sidang, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa pelaku penembakan atas nama Bripda Ifan Muhammad Saifuoloh Pelupessy, dengan hukuman 12 tahun penjara. Sementara, pemilik senjata api (senpi), yaitu Bripka Iqbal Gilang, dituntut 10 tahun penjara.
“Ifan Muhammad dituntut oleh jaksa 12 tahun, sedangkan Iqbal Gilang, pemilik senjata api, 10 tahun penjara,” kata Kuasa Hukum Korban, Jelani Christo usai sidang.
Jelani Christo yang berasal dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Mandau Borneo Keadilan juga menyampaikan, jaksa menuntut rendah kedua terdakwa karena mempertimbangkan, pertama; kedua terdakwa belum pernah tercatat secara hukum melakukan tindakan kejahatan, kedua; terdakwa menyesal melakukan pembunuhan, dan ketiga; telah dijatuhi hukaman Adat Dayak.
“Dari awal kita berusaha memasukan pasal pembunuhan berencana 340 KUHP, namun penyidik dengan pasal 338 KUHP. Karena kita lihat pembunuhan ini penuh dengan perencanaan, entah berapa lama mereka rencanakan, itulah harusnya yang perlu kita kejar, kita buktikan di pengadilan,” katanya.
Baca di halaman berikutnya…
Leave a Reply