Arsip

DPRD Sekadau Restui Raperda LPJ Pemkab 2022-2023

DPRD Sekadau menyetujui Raperda LPJ Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2022-2023. (Foto/ruai.tv)
Advertisement

SEKADAU, RUAI.TV – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sekadau menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LPJ) Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2022-2023.

Persetujuan ini diberikan dalam rapat paripurna pengambilan keputusan terkait Raperda tersebut yang diadakan di kantor DPRD Sekadau beberapa hari lalu.

Seluruh delapan fraksi yang ada di DPRD Sekadau menyatakan setuju dengan Raperda LPJ tersebut, sehingga Raperda itu meluncur mulus untuk disahkan menjadi Perda.

Advertisement

Persetujuan DPRD tentang Raperda LPJ tersebut ditandatangani langsung oleh Ketua DPRD Sekadau, Radius, bersama dua wakilnya, Handi dan Zainal. Sementara dari pihak eksekutif, Bupati Sekadau Aron menandatangani dokumen tersebut.

Sebagai bagian dari fungsi pengawasan, delapan fraksi di DPRD Sekadau memberikan beberapa catatan dan kritik. Berbagai aspek disoroti oleh wakil rakyat, termasuk kinerja PDAM Sirin Meragun, Sekadau.

Bupati Sekadau, Aron, mengapresiasi kerja sama DPRD dengan pemerintah daerah dalam pembangunan, termasuk kerja sama dalam pembuatan regulasi berupa Perda tentang LPJ tersebut.

Aron memastikan bahwa masukan dan saran dari DPRD akan ditindaklanjuti. Ia langsung memerintahkan jajarannya untuk melaksanakan saran dan masukan DPRD sebagaimana mestinya.

Seperti diketahui, LPJ penggunaan anggaran pemerintah daerah harus disampaikan ke DPRD setelah tahun anggaran berakhir. Selanjutnya, DPRD memiliki kewenangan untuk mempelajari dan memberikan keputusan apakah menerima atau menolak LPJ tersebut. (Bedu)

Advertisement